Viral Keluhan Parkir Mahal RSUD KHZ Musthafa, Direksi Buka Suara !

  • Bagikan
banner 468x60

Tasikmalaya, tasikraya.com
Polemik tarif parkir di lingkungan RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya mendapat penjelasan dari pihak manajemen Rumah Sakit milik Pemda Kabupaten Tasikmalaya.

Pasalnya, sempat ada keluhan warga yang menilai tarif parkir di Rumah Sakit plat merah tersebut cukup mahal.

Lalu, manajemen RSUD KHZ Musthafa memastikan berbagai masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan monitoring pihaknya.

Plt Direktur RSUD KHZ Musthafa dr. Aa Ahmad Dimyati mengapresiasi kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat. Terkait hal yang dikeluhkan itu, pihaknya langsung melakukan monitoring dan evaluasi.

“Semua masukan pasti dievaluasi dan dilakukan monitoring. Saya mengapresiasi kritikan yang tentunya membangun ini.”Ucap dr. Aa, Kamis (3/9/2026).

Sehingga, awal mula keluhan warga tersebut bersumber dari penyesuaian tarif baru yang mulai diterapkan sejak 1 September 2026.

Sehingga, berdasarkan aturan baru tersebut, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp. 3.000 pada jam pertama dan bertambah Rp2.000 pada jam berikutnya hingga tarif maksimal Rp.10.000 hingga 24 jam.

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, tarif ditetapkan sebesar Rp2.000 pada jam pertama dan bertambah Rp1.000 jam berikutnya hingga batas maksimal Rp.5.000.

Kemudian, menggandeng pihak ketiga untuk mengelola parkir di lingkungan RSUD. Hal ini merujuk pada ketentuan BLUD sesuai Permendagri boleh untuk menyewakan lahan parkir dengan pihak ketiga, karena korbisnis dari RSUD hanya pada pelayanan Kesehatan.

Kepala Bidang Penunjang Pelayanan RSUD KHZ Musthafa, Sudaryan mengatakan penetapan tarif baru tersebut telah melibatkan sejumlah pihak teknis, seperti Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Inspektorat, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya.

Hal ini langkah koordinasi lintas instansi itu terpaksa dilakukan lantaran Kabupaten Tasikmalaya belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang secara spesifik mengatur tarif parkir di luar badan jalan atau kawasan komersial.

“Regulasi yang ada saat ini baru mengatur tarif parkir di tepi jalan umum. Untuk area komersial belum ada payung hukumnya.”Jelas Sudaryan.

Sudaryan berharap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dapat segera menerbitkan perbup terkait pengoperasian parkir di kawasan komersial.

Keberadaan aturan tersebut dinilai krusial agar penetapan tarif parkir di fasilitas publik, seperti Rumah Sakit, hingga memiliki landasan hukum yang lebih terukur dan memiliki kepastian hukum.

Sempat Muncul Keluhan di Media Sosial

Keluhan ini seperti dalam unggahan video berdurasi 2 menit 37 detik oleh akun TikTok Olih Putu Sumadimaja. Dalam video yang menyedot perhatian netizen itu, Olih mengaku kaget saat harus membayar parkir Rp.7.000 untuk durasi sekitar dua setengah jam, sejak pukul 07.52 hingga 10.12 WIB. Dalam unggahannya, ia menuliskan keterangan, “Kapok aing mah ka RS HZ Mustopa.”

Dalam video tersebut, Olih mengaku kaget ketika hendak membayar parkir setelah mengantarkan warga yang sedang sakit ke RSUD KHZ Musthafa di kawasan Rancamaya, Singaparna.

Ia menyoroti kendaraan yang digunakannya merupakan mobil berpelat merah atau kendaraan desa yang digunakan untuk mengantarkan masyarakat kurang mampu mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Aing mani ngabaledag hulu ieu, ieu teh mobil plat merah anu ti Desa nganterkeun jalma anu gering ka RS HZ Musthafa anu aya di Rancamaya, Singaparna, asup parkir.”Beber dalam video tersebut.

Olih kemudian menjelaskan waktu kendaraan tersebut berada di area parkir rumah sakit. Berdasarkan keterangannya, kendaraan masuk sekitar pukul 07.52 WIB dan keluar sekitar pukul 10.12 WIB.

“Pas bieu kaluar, asup ti jam 07.52, kaluar jam 10.12 menit. Berarti kurang dua jam satengah. Mayar Rp7.000. Ieu teh mobil desa, plat merah, keur nganterkeun jalma kurang mampu di lemburna.”Paparnya.

Sehingga, tarif tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama bagi masyarakat yang datang ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Ia pun mempertanyakan kebijakan tarif parkir tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, termasuk Bupati Tasikmalaya dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi IV yang membidangi persoalan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Coba bayangkeun lamun ayeuna ngadruk di Rumah Sakit 10 jam, sabaraha mayar parkir? Sabaraha ratus rebu kudu mayar masyarakat.”Cetusnya.

Dalam video itu, Olih juga menyampaikan kritik kepada Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin. Ia membandingkan pengelolaan parkir tersebut dengan RSUD Pandega Pangandaran yang menurutnya memberikan parkir gratis untuk kendaraan pelat merah.

“Pa Cecep, arek kieu we mimpin daerah teh, khususna bisnis parkir? Tong teuing kawas di RSUD Pandega Pangandaran, gratiskeun khusus plat merah. Kumaha ieu teh kalah beuki ngaco, kuduna mah ngaringankeun.”Pungkasnya.

  • Bagikan