Ini Rekomendasi KPU Kota Tasikmalaya Terkait Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilu 2019

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Tasikmalaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya memastikan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada KPU RI dalam acara Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, bertempat di Aula Sari Gunung Salem kota Tasikmalaya, Sabtu (3/8/2019).

Acara Evaluasi Fasilitas Kampanye Kota Tasikmalaya tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik, media, Bawaslu dan perwakilan dari mahasiswa Tasikmalaya, dilakukan rangka mengevaluasi fasilitas kampanye selama gelaran Pemilu serentak beberapa waktu lalu.

Reno, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tasikmalaya menyampaikan, poin poin yang harus di evaluasi KPU sebagai perbaikan regulasi untuk Pemilu lima tahun kedepan, salah satunya tentang peraturan UU pasal 280 ayat 1 huruf H terkait penjelasan tidak boleh melakukan kegitan kempanye ditempat pendidikan.

“Terkait penjelasan tentang pendidikan pasal 280 ayat 1 huruf H diatur bahwa, tempat pendidikan tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye, tetapi didalam pasal penjelasannya itu hanya dibatasi tempat pendidikannya itu hanya di Gedung dan halaman sekolah padahal banyak kejadian kegitan kempanye dilakukan di pondok pesantren, kalau mengacu pada Undang – undang sistem pendidikan nasional, pondok pesantren pun bagian dari tempat pendidikan, hal ini menjadi kekurangan definisi tempat pendidikan yang diatur dalam undang undang pemilu”, Ungkapnya Sabtu, (3/8/2019).

Ia juga menjelaskan ada 5 poin yang harus di evaluasi KPU sebagai catatan perbaikan untuk regulasi pemilihan umum kedepanya.

“ada lima poin terkait kelemahan regulasi dalam pemilu 2019 kemarin, yang pertama terkait penjelasan tentang tempat pendidikan pasal 280 ayat 1 huruf H, pasal 286 ayat satu tentang biaya transport, penertiban billboard, politik uang, transport ali Bawaslu” tuturnya.

Ketua KPU kota Tasikmalaya Ade zaenul menyampaikan evaluasi ini sebagai bahan untuk disampaikan ke KPU RI.

“Hasil dari evaluasi ini menjadi bahan catatan rekomendasi yang akan disampaikan ke KPU RI untuk menjadi regulasi dalam pemilu-pemilu yang akan datang” ujarnya.

(ijul/tasikraya)

banner
  • Bagikan