Tasikmalaya, tasikraya.com– Anggota DPR-RI Fraksi PKB, H Oleh Soleh, SH angkat bicara terkait viralnya Asisten Rumah Tangga (ART) di siksa oleh mantan majikannya dihajar di depan Ibu Kandungnya.
Selain di intimidasi keluarga majikan, ART bernama Yani Rahmawati di tuduh maling uang senilai 900.000 rupiah.
Vidio penyiksaan majikan diduga Pegawai BJB Tasikmalaya terhadap ART di Tasikmalaya itu viral di berbagai platform media sosial.
Dikenal pejuang kaum lemah, H Oleh Soleh turut prihatin atas penganiayaan mantan majikan diketahui sebagai pegawai Bank BJB Cabang Tasikmalaya insial C.
“Saya turut prihatin atas intimidasi ART bernama Yani Rahmawati dan penganiayaan dilakukan oleh mantan majikannya.”Ucap H Oleh Soleh, Sabtu Malam (6/6/2026).
Oleh Soleh mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) di Tasikmalaya bisa gerak cepat menangani kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART).
Sementara itu, Yani Rahmawati ART korban penganiayaan mantan majikan oknum BJB Tasikmalaya membeberkan kejadian itu.
“Awal mula cerita, saya ini bekerja selama 2 tahun 2 bulan di salah satu majikan yang bekerja di salah Bank BJB di Kota Tasikmalaya.”Ungkap Yani kepada wartawan.
Pihaknya, sudah meminta ijin untuk keluar jadi ART di Rumah majikan tersebut. Ternyata tidak begitu ditanggapi karena sudah tidak betah di tempat kerja.
Namun, akhirnya Yani beralasan mau menikah, setelah keluar dari pekerjaan lamanya.
“Saya mendapat chat dari adik mantan majikan yang berisi ancaman dan tuduhan bahwa saya mengambil uang sebesar 900 ribu rupiah dan tiga pasang sepatu. Selang satu hari saya mendapatkan kabar dari pihak mantan majikan. beliau mengirimkan video berisi tentang pengintimidasian terhadap keluarga lalu pihak mantan majikan meminta saya ini untuk menemui mantan majikan dengan dalih mau bermusyawarah.”Jelasnya.
Kemudian, Yani pulang dengan diantar atasan yang baru beserta adik sepupunya.
“Atasan saya yang baru sudah ada itikad baik untuk menganti kerugian yang dituduhkan oleh mantan majikan. Hingga besoknya setelah atasan dan adik sepupu pulang ke Bandung. Saya ini dibawa oleh RW setempat beserta istrinya, ibu saya dan kader yang tidak akan kepentingan di dalamnya.”Tuturnya.
Selain itu, diantarkanlah Yani ke Rumah mantan majikan dengan berdalih musyawarah berlokasi kejadian di Jln Hanura Ampera Cikiara Rt01/Rw011, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, 22 Januari 2026.
Akan tetapi, yang terjadi malah sebaliknya, Yani sebagai ART, mendapatkan tekanan dan intimidasi yang pada akhirnya RW berbicara dengan orang tua Yani untuk disuruh mengakui bahwa telah mengambil uang sebesar 900 ribu dan 3 pasang sepatu.
Dari sana, sambil di dampingi Ibu Kandungnya, terjadilah pemukulan dan penganiayaan juga dan ada Rw yang menyaksikan tanpa ada leraian saat Yani dianiaya.
Bahkan ironis, setelah disuruh mengakui bukanya ada musyawarah malah terjadi penganiayaan mantan majikannya yang memasang tripod dan 2 kamera HP untuk memvideokan penganiayaan terhadap Yani oleh 3 orang mantan majikan, adik, dan ibu majikan.

