Tasikmalaya, tasikraya.com-
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membekuk dua pelaku begal yang beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Senin (1/6/2026).
Kedua pelaku OAM (25) dan MR (21) merupakan spesialis pelaku pencurian Sepeda Motor. Para pelaku beraksi di Kampung Bageur, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Untuk satu orang pelaku yang berperan sebagai penadah berinisial AZ (26) juga berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Dalam pengungkapan kasus Curanmor ini berhasil diungkap berawal dari laporan korban Yuda Hidayat asal Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, ke Polsek Sukarame.
Hingga anggota Polsek Sukarame bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, hingga jejak pelaku diketahui.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian Sepeda Motor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Wahyu mengatakan kasus pencurian Sepeda Motor Roda dua ini terjadi pada 25 Januari 2026 lalu di Kampung Bageur, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Berbekal kerja keras penyelidikan dan pencarian jejak pelaku melalui rekaman CCTV oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya inisial pelaku berhasil diketahui OAM dan MR.
Tersangka mencuri Sepeda Motor Vario warna merah milik Yuda Hidayat yang masih satu Kecamatan dengan kedua pelaku di Kecamatan Sukarame.
“Motor curian tersebut 30 Mei, alhamdulillah berhasil ditemukan. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Satreskrim berhasil menangkap kedua pelaku di Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.”Ujar Wahyu.
Modus kedua pelaku dalam melaksanakan aksinya, kata Wahyu, menggunakan kunci palsu yang diduga untuk memaksa membongkar kunci stang motor korban di saat kendaraan korban diparkir di jalan, kemudian pelaku berhasil membawa kabur.
“Setelahnya berhasil membawa kabur, pelaku OAM dan MR menjual Sepeda Motor milik korban kepada tersangka AZ (pelaku tadah) di wilayah Kabupaten Majalengka.”Papar Wahyu.
Para pelaku merupakan Begal dan spesialis pencurian Sepeda Motor dengan beberapa lokasi pencurian berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus pencurian Sepeda Motor ini adalah satu unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah, STNK, BPKB, Handphone Xiaomi dan kunci palsu yang di pakai pelaku untuk melakukan pencurian.
“Untuk pasal yang dikenakan kepada para pelaku Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara atau denda kurang lebih Rp 500 juta.”Jelas Heru.
Korban pencurian Sepeda Motor asal Kecamatan Sukarame, Yudha Hidayat, mengaku yang mencuri Sepeda Motornya adalah temannya sendiri.
“Awalnya saya ketipu sama pelakunya, jadi masih teman pelakunya. Motor saya dipinjam dulu, lalu disuruh diam di Tasik. Teman saya buat kunci duplikat, supaya bisa ambil motor.”Tegas dia.
Yudha mengaku kondisi Motornya setelah hilang dicuri selama empat bulan malah menjadi bagus bahkan banyak yang di modif. Ia pun tidak menyangka Sepeda Motornya yang sudah hilang selama empat bulan bisa kembali dalam kondisi bagus.
“Setelah dicuri motor malah lebih bagus. Lampu velg jadi bagus, jadi banyak yang di variasi. Alhamdulillah bisa kembali lagi, terima Kapolres Tasikmalaya dan Satreskrim Polres Tasikmalaya yang telah mengembalikan lagi sepeda motor saya.”Sambung Yuda sambil tersenyum bahagia.

