Tasikmalaya, tasikraya.com-
Yayasan Tangtudibuana sikap tegas penolakan terhadap rencana pengembangan panas bumi (Geotermal) di Kawasan Gunung Galunggung.
Penolakan tersebut didasarkan pada pentingnya menjaga Kabuyutan Galunggung, merawat warisan leluhur, serta mempertahankan jati diri Sunda-Galuh.
Yayasan Tangtudibuana menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai rencana pemanfaatan sumber daya energi.
Sehingga, lebih dari itu pihak yayasan memandangnya sebagai persoalan yang menyangkut memori kolektif masyarakat Sunda-Galuh tentang sakralitas Kabuyutan Galunggung.
“Muliyana kulit lasun di jaryan madan na rajaputra, antukna beuang ku sakalaih.”Sebutnya.
Kemudian, lebih berharga nilai kulit lasun di tempat sampah daripada Rajaputra (Kabuyutan). Akhirnya jatuh ke tangan orang lain (Koropak 632).
Kabuyutan Galunggung Memiliki Nilai Sejarah dan Spiritualitas
Aa Usep Ebit Mulyana Ketua Yayasan Tangtudibuana menilai Galunggung memiliki dimensi sejarah, spiritualitas, kebudayaan, dan lingkungan yang sangat penting.
Oleh karena itu, setiap rencana yang berpotensi mengubah fungsi dan tatanan kawasan ini harus dikaji secara mendalam dengan menghormati warisan pengetahuan leluhur serta hak masyarakat untuk menjaga ruang hidup dan identitas Budayanya.
Kabuyutan Galunggung memiliki kedudukan penting dalam Sejarah, spiritualitas, alam berpikir, dan identitas masyarakat Sunda-Galuh.
“Kawasan ini bukan sekadar bentang alam atau sumber daya alam, melainkan ruang kehidupan yang menyimpan jejak peradaban, sistem kepercayaan, serta pandangan hidup leluhur yang diwariskan lintas generasi.”Ujar Aa Usep, Sabtu (10/10/2026).
Warisan pemikiran itu salah satunya tercermin dalam naskah Sunda Kuno Amanat Galunggung (Kropak 632), yang memuat ajaran tentang kebijaksanaan, kepemimpinan, keteguhan prinsip, dan kewajiban menjaga kabuyutan.
“Bagi leluhur Sunda-Galuh, kabuyutan merupakan bagian dari kehormatan dan jati diri yang harus dipertahankan sampai titik darah penghabisan.”Tegasnya.
Bagi Yayasan Tangtudibuana, kata Aa Usep, amanat yang tertuang dalam Kropak 632 tersebut merupakan tanggung jawab antargenerasi untuk menjaga kabuyutan dari segala bentuk perubahan yang berpotensi menghilangkan nilai, fungsi, dan kesakralannya.
Yayasan Tangtudibuana Tegas Menolak Geotermal Gunung Galunggung
Pihaknya, dalam pandangan para pendahulu Sunda-Galuh, manusia, alam, dan Sang Pencipta merupakan kesatuan yang harus dijaga keseimbangannya.
“Gunung, hutan, sungai, mata air, dan kawasan sakral memiliki makna yang melampaui nilai materialnya. Oleh karena itu, Yayasan Tangtudibuana dengan tegas menolak rencana eksplorasi dan pengembangan geotermal di kawasan Gunung Galunggung.”Bebernya.
Penolakan itu didasarkan pada keyakinan bahwa Galunggung tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai objek eksploitasi sumber daya alam tanpa menghormati nilai sejarah, spiritualitas, kosmologi, dan warisan budaya masyarakat Sunda-Galuh.
“Yayasan Tangtudibuana memandang bahwa perubahan fungsi kawasan Galunggung untuk kepentingan Geotermal merupakan pelanggaran terhadap hukum kosmik dan perlawanan terhadap hukum tangtu/sunatullah yang telah menjadikan bumi ngadeg sampurna dalam keseimbangan.”Terangnya.
Kepentingan energi dan pembangunan ekonomi tidak boleh melanggar hukum tangtu/sunatullah yang ditandai oleh para pendahulu Sunda dengan nama kabuyutan.
Menurut yayasan, kata dia, hal tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan masif terhadap keberlanjutan keseimbangan alam maupun kesinambungan peradaban manusia.
Bagi Yayasan Tangtudibuana, pihaknya menjaga Galunggung bukan berarti menolak kemajuan ekonomi dan pembangunan. Namun, pembangunan harus memiliki batas dan tidak boleh mengorbankan objek penting keseimbangan alam yang manusia tidak memiliki kuasa untuk memulihkannya.
Desak Pemerintah Hentikan Rencana Geotermal
Sebagai Negara yang berdiri di atas keragaman bangsa dan kebudayaan, Indonesia berkewajiban menghormati serta melindungi warisan sejarah dan spiritualitas setiap masyarakat.
Karena itu, Yayasan Tangtudibuana mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menghentikan dan membatalkan rencana pengembangan Geotermal di kawasan Gunung Galunggung.
“Yayasan juga meminta Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Banten, serta Pemerintah Kabupaten dan Kota terkait di kedua Provinsi tersebut, untuk segera menyampaikan penolakan dan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Pusat.”Imbuhnya.
Selain itu, pihak perusahaan dan semua pihak yang terlibat diminta segera menghentikan persiapan kegiatan yang berpotensi mengubah kawasan tersebut.
Bagi Yayasan Tangtudibuana, Aa Usep melanjutkan, Kabuyutan Galunggung bukan ruang kosong yang bebas dialihfungsikan melainkan warisan peradaban yang mengandung amanat dan tanggung jawab sejarah.
“Kami menolak Geotermal di Galunggung dan menegaskan bahwa perlindungan kabuyutan harus menjadi prioritas. Amanat Leluhur tidak cukup hanya dikenang, tetapi harus diwujudkan melalui keberanian menjaga warisan, keteguhan mempertahankan jati diri, serta tanggung jawab mewariskan alam dan kebudayaan yang lestari kepada generasi mendatang.”Tuturnya.
Dengan berlandaskan pada tanggung jawab menjaga keseimbangan alam dan warisan leluhur Sunda-Galuh, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap nilai sejarah dan spiritualitas Kabuyutan Galunggung.
Ini tuntutan Yayasan Tangtudibuana sebagai berikut:
1. Menuntut Pemerintah Pusat menghentikan dan meninjau kembali rencana pengembangan Geotermal di Kawasan Gunung Galunggung.
2. Meminta perusahaan dan pihak terkait menangguhkan seluruh persiapan kegiatan eksplorasi di wilayah yang dipersoalkan.
3. Mendesak Pemerintah Daerah menyampaikan keberatan dan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Pusat.
Ajak Masyarakat Sunda-Galuh Bersama Menjaga Kabuyutan
Yayasan Tangtudibuana menyerukan kepada masyarakat Sunda-Galuh, para pemangku adat, budayawan, akademisi, pemerhati sejarah, komunitas lingkungan, serta seluruh elemen masyarakat untuk segera merapatkan barisan, menghimpun koalisi, dan bersama-sama menjaga Kabuyutan Galunggung melalui langkah-langkah yang damai, terorganisasi, dan bertanggung jawab.
Masyarakat perlu kembali memperkuat pengetahuan tentang Kabuyutan Galunggung, mendokumentasikan warisan budaya, membuka ruang diskusi publik, serta mengawal kebijakan pemerintah dengan argumentasi yang kuat dan berlandaskan data.
Perjuangan menjaga kabuyutan harus menjadi gerakan kebudayaan yang mengedepankan persatuan, penghormatan terhadap hukum, dan tanggung jawab kepada Tuhan, generasi pendahulu, serta generasi mendatang.
Amanat leluhur tidak cukup hanya dibacakan atau dikenang. Amanat itu harus diwujudkan dalam keberanian menjaga warisan, kebijaksanaan mengambil sikap, dan kesungguhan memastikan bahwa nilai-nilai luhur tetap hidup dalam kehidupan masyarakat.
Galunggung bukan semata-mata wilayah yang menyimpan sumber daya alam. Galunggung adalah bagian dari ingatan sejarah, ruang kebudayaan, dan jati diri Sunda-Galuh yang wajib dihormati.
Yayasan Tangtudibuana percaya bahwa kemajuan sejati bukanlah kemajuan yang mengorbankan akar sejarahnya, melainkan kemajuan yang mampu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap alam, kebudayaan, dan martabat masyarakat.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kebudayaan dalam menjaga warisan leluhur Sunda-Galuh. Semoga ikhtiar ini menjadi bagian dari upaya membangkitkan kesadaran sejarah, memperkuat jati diri bangsa, dan mewariskan alam serta kebudayaan yang lestari kepada generasi mendatang.
“Dedeg Tanjeur Na Juritan, Rak’jat Koeasa, Aneggleng!.”
