Tasik Raya

Viral Dituduh Begal, DC di Tasikmalaya Jelaskan Kronologinya

Kota Tasikmalaya- Belum lama ini, viral di media sosial anggota Debt Collector (DC) di Kota Tasikmalaya dituduh begal oleh seorang pengendara mobil, dalam video yang viral tersebut terlihat pengendara mobil bersitegang dengan beberapa anggota debt collector.

Dalam narasi video yang diunggah dalam akun tiktok @h.husni_mubarok, disebutkan bahwa sekelompok DC tersebut adalah begal, disebutkan bahwa DC hanyalah sebagai modus saja.

Tidak terima dengan tuduhan tersebut, pihak dari DC memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kronologis kejadiannya.

Ohim, DC dari Team Work Profesional Collector (PC) yang ada dalam video viral tersebut, mengatakan bahwa pada waktu itu Senin (17/4/2023) dia dan temannya sedang melaksanakan pekerjaannya, sekitar pukul 13.30 Ohim dan rekan melihat ada kendaraan nunggak cicilan di jln. Bebedilan.

Tertulis dalam sistem dari perusahaan BCA Finance angsuranya itu tertunggak sejak Oktober tahun 2019 dan habis kontrak Juli tahun 2021.

“Kendaraan roda empat Ayla Plat Nomor Z 1588 DT dinyatakan nunggak ke BCA Finance dan mobil yang dibawa Bacaleg Kabupaten Tasikmalaya berhenti di toko stiker, Jln Bebedilan, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.”Kata Ohim saat memberikan keterangan ke tasikraya.com, Minggu (7/5/2023).

Menurut Ohim, ketika dirinya dan Team Work PC akan konfirmasi dan meminta keterangan secara baik-baik, yang bersangkutan justru menolak untuk dikonfirmasi.

Pengendara mobil kemudian mengarahkan pihak DC untuk bertemu seseorang di daerah Cilembang, namun ketika sampai di Cilembang sang pengendara mobil malah melaju ke arah bypass Mangkubumi.

Ohim dan temannya kemudian bermaksud meminta penjelasan, namun terjadi ketegangan di jalan dan hampir bersenggolan dengan pengendara lain, pada akhirnya mobil dihentikan dan terjadi adu mulut seperti yang terlihat dalam video.

Ohim meminta pengendara mobil untuk mediasi di Polsek Mangkubumi, akan tetapi yang bersangkutan tidak mau diarahkan ke Polsek terdekat.

Ohim menjelaskan ketika dalam video dia terlihat merampas kunci, tujuannya bukanlah untuk merampas kunci tapi hanya mematikan mobil saja agar tidak membahayakan pengendara lain.

Namun karena terjadi kemacetan di jalur Mangkubumi-Singaparna, Ohim kemudian memberikan lagi kuncinya untuk menghindari gesekan atau kesalah-pahaman.

Mobil yang bermasalah tersebut sebenarnya atas nama Dedi Kusmayadi (56) asal Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, bukan atas nama sang pengendara mobil.

Ohim mengingatkan masyarakat jangan memperjual-belikan barang yang masih dalam kredit, karena itu merupakan pelanggaran hukum dan ancamannya cukup berat.

“Dikarenakan, perusahaan bisa mengajukan sanksi pidana fidusia bahwa si penjual melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Dan si pembeli melanggar pasal 480 KUHP tentang penadahan.” Ujarnya.

Dedi yang ikut terseret pun merasa dirugikan, karena pihak BCA sering menagih angsuran kepadanya, padahal dia tidak menguasai mobil tersebut.

Dedi pun kemudian memberikan keterangan dengan mengirimkan video kepada wartawan.

“Karena unit itu atas nama saya sendiri, dari dulu juga waktu masih keterlambatannya 2-3 bulan saya mencari pemegang unit atau mencari kendaraanya. Dari pihak BCA Finance terus menghubungi saya karena pemegang unit atau pihak kedua itu tidak meneruskan angsuranya sehingga saya kesulitan untuk meminjam ke pihak bank lainya.”Ungkap Dedi Kusmayadi dalam video yang dikirimkan kepada tasikraya.

Dalam video itu, Dedi menyatakan akan menyerahkan unit kepada pihak BCA Finance, dan membantu bicara kepada pemegang unitnya untuk segera membereskan kewajibannya.

 

(Rizky/tasikraya)