Tasik Raya

Upah Tidak Pernah Naik, Ribuan Karyawan BKL Demo

Kota Tasikmalaya- Ribuan karyawan Bina Kayu Lestari (BKL) melakukan aksi longmarch dari PT. BKL ke Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (30/12/2021). Mereka mempertanyakan hak-hak pegawai BKL yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Korlap aksi Tatan Sutriantono Sudiarto menjelaskan, aksi demo ini terkait masalah ketidak-jujuran dari perusahaan dalam memenuhi hak-hak karyawan, terutama dalam hal upah bagi karyawan.

Tatan menjelaskan, perusahaan melaporkan upah pegawai sudah sesuai UMK, namun menurutnya hal itu adalah kebohongan yang dilakukan perusahaan.

“Laporan ke Dinas sesuai dengan UMK yang berlaku, di tiap tahun kenyataan terjadi di lapangan 2 tahun tidak mengalami kenaikan. Seluruh karyawan di Kota Tasikmalaya sesuai ada kenaikan dari intruksi dari Pemerintah.”Tegasnya.

Kebohongan lainnya menurut para karyawan adalah tentang iuran BPJS, yang ternyata belum dibayar selama 6 bulan ini, sehingga karyawan pun meradang karena hal tersebut.

Para pegawai BKL mengharapkan, Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat membantu dan memperjuangkan hak-hak seluruh karyawan BKL, dan dapat menuntaskan masalah yang terjadi antara karyawan dan perusahaan.

Sementara pihak pemerintah yang diwakili oleh Adam Nurbina Saputra Kasie P3HI Disnaker Kota Tasikmalaya mengatakan, Dinas akan membantu pekerja BKL dan mendorong perusahan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita bersinergi bersama-sama, yang pasti kami mengingingkan dari pihak Perusahana BKL untuk menempuh penyelesaian sesuai mekanisme yang ada. Supaya kita memperjuangkanya dengan maksimal.”Ucapnya di Bale Kota Tasikmalaya.

Adam juga menanggapi tuntutan karyawan BKL upah yang belum sesuai dengan keinginan karyawan, Adam menjelaskan akan memfasilitasi untuk melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan.

“Tetapi, sekarang lagi berembuk lagi untuk merundingkan dan ada UMK yang belum dibayarkan dan itu menjadi PR kita bagaimana bisa diselesaikan dengan pihak managemen.”Katanya.

Disnaker akan menganalisis sistem pembayaran yang dilakukan perusahaan, jika ada pelanggaran maka Disnaker akan bertindak tegas

“Jadi, setiap apa yang dilakukan kebijakan perusahaan baik penggajian, jadwal kerja, cuti, segala macam itu dilaksanakan perusahaan. Jikalau peraturan perusahaan itu dilanggar, atau melanggar, pihak disnaker akan segera tindak tegas.”Ujarnya.

Dan inilah 8 tuntutan Karyawan BKL kepada Perusahaan dan Pemerintah Kota Tasikmalaya :

Pertama, penolakan keras sistem pengupahan berdasarkan hitungan hasil UU Cipta Kerja PP 36.

Dua, penyelesaian tunggakan iuran BPJS selama 6 bulan dan harus dibayarkan tiap bulan sehingga segera dilunasi.

Tiga, penyetaraan memperhatikan kesejahteraan, seluruh karyawan dan tidak ada perbedaan antara atasan dan bawahan.

Empat, pengkajian ulang masalah pemutihan yang telah dilaksanakan sesuai hak-hak karyawan berdasarkan UU 13 tahun 2003.

Lima, apabila jajaran managemen tidak dapat menyelesaikan tuntutan karyawan dan secepatnya seluruh karyawan untuk mundur dari posisi jabatannya.

Enam, sebelum permasalahan tuntas seluruh karyawan akan melukukan sweeping apabila ada karyawan yang masih bekerja di Perusahaan BKL.

Tujuh, segala sesuatu keputusan harus dilaksanakan secara musyawarah dan ditulis secara tertulis agar keabsahanya tidak melanggar aturan yang berlaku.

Delapan, kalau pihak perusahaan menyatakan benar-benar Bangkrut, maka segala permasalahan karyawan harus di selesaikan dengan UU 13 Tahun 2003.

 

(Rizky/tasikraya)