Tasik Raya

Tiga Orang Pengedar Sabu Ditangkap, Salah-satunya Warga Tanjungjaya

Kabupaten Tasikmalaya-
Tiga orang pria pengedar Sabu di Kabupaten Tasikmalaya ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya, Sabtu (16/01/21). Pelaku tersebut merupakan dua kelompok berbeda dan diamankan dari dua lokasi berbeda.

Pelaku pertama, ditangkap saat baru turun dari bus di Terminal Singaparna. Jajang alias Bonel pulang dari Jakarta sengaja membeli Sabu untuk diedarkan. Nekadnya, Pria asal Tanjungjaya ini membeli sendiri Sabu dari Kampung Ambon Jakarta, pelaku sempat mengurus swab antigen demi memudahkan perjalanan ke Jakarta.

Dari tersangka Jajang, Polisi amankan barang bukti 0,83 gram Sabu yang dililit plastik putih, Sabu sengaja disimpan disaku celana dengan dilakban.

“Tersangka Jajang alias Bonel (40) asal Kecamatan Tanjungjaya membeli langsung narkotika jenis kristal atau sabu ke daerah Kampung Ambon Jakarta. Setelah mendapatkan barang, tersangka langsung kembali ke Singaparna,” Ucap Rimsyahtono, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (25/01/21).

Selain itu, Satnarkoba Polres Tasikmalaya juga berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu lainnya, Ahmad Yusup dan Dede Aris yang tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis Kristal Sabu seberat 0,40 gram, yang diduga akan dikonsumsi dan diedarkan kepada konsumen di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya.

Kendati demikian, bedanya dua pelaku ini memesan Sabu melalui sistem tempel. Pelaku sempat menyembunyikan barang haram ini di sebuah topi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telpon genggam pelaku, celana serta pakaian dan topi.

“Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Junto 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara empat sampai 12 tahun.” Pungkasnya.

(Rizky/tasikraya)