Kabupaten Tasikmalaya- Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono S.I.K., MM., CPHR mengungkap tindak pencurian sepeda motor di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya dari hasil operasi libas yang digelar Polres Tasikmalaya pada 26 Mei-4 Juni 2022.
Ada 3 kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap melalui operasi Libas tersebut.
Dari hasil operasi, telah diamankan 12 kendaraan roda dua jenis matic dan bebek seperti Honda Beat, Satria FU dan Honda Supra.
“Kita berhasil menangkap tiga kelompok curanmor dari dua Laporan Polisi (LP) sejumlah delapan orang. Dengan 12 barang bukti roda dua sepeda motor curian, yang kita amankan.”Ujar Rimsyah kepada wartawan pada ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, ada 3 kelompok Curanmor tersebut, untuk kelompok pertama ada kawanan pelaku dari Wilayah Kecamatan Cikatomas, kelompok kedua dari Kecamatan Karangnunggal dan kelompok ketiga di Kecamatan Cipatujah. Sementara Kecamatan Mangunreja dan Singaparna itu bergabung.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan kunci palsu dengan merusak dan membongkar kunci dan stang motor dengan dibuka paksa.
“Hanya kurang dari satu menit pelaku sudah berhasil memetik satu unit sepeda motor. Motor curiannya ada yang diparkirkan di rumah, di parkiran umum dan lainnya.”Bebernya.
Sedangkan, delapan pelaku, kata Rimsyah, ada beberapa orang residivis dalam kasus yang sama curanmor. Untuk jumlah kendaraan yang diamankan diperkirakan akan bertambah lagi ketika nanti dilakukan pengembangan.
Kapolres Tasikmalaya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya agar tetap waspada dengan cara kunci ganda, parkir ditempat yang benar dan tidak jauh dalam pengawasan.
Berbeda halnya, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo, S.I.K., MH menjelaskan bahwa hasil curian Sepeda Motor itu di jual oleh para pelaku ke wilayah Tasikmalaya Kota Tasikmalaya, Selatan dan Garut.
“Untuk satu unitnya di jual oleh pelaku Rp 2-4 juta kepada penadah. Setelah kita berhasil amankan barang bukti sepeda motor curian ini setelah selesai pengurusan administrasinya dikembalikan ke pemiliknya bahkan akan kita antarkan.”Sambungnya.
Dengan begitu, para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
(Rizky/tasikraya)
