Kabupaten Tasikmalaya- Polres Tasikmalaya mengungkap kasus kejahatan seksual atau perbuatan asusila yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya (Korban).
“Pada hari ini Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan kesusilaan.”Ungkap AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya saat jumpa pers di Mako Polres, Rabu (20/4/2022).
Kronologisnya, terjadi pada hari Senin 18 April 2022 sekira Pukul 21.00 WIB. Di Hotel Wisma Dewi Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Kita sudah amankan tersangka D (37) pekerjaan Pedagang, barang bukti yang sudah diamankan ada satu unit kendaraan R2, satu alat kontrasepsi, uang tunai senilai 300.000 Rupiah.”Terang AKP Dian Purnomo kepada wartawan.
AKP Dian melanjutkan, diduga ada tindak pidana kejahatan kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan pencabulan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan oleh inisial D (37) terhadap korban inisial J (39).
Modus pelaku, kata Dian, perbuatan tersebut dengan cara menawarkan jasa persebutuhan Threesome (Sex Bertiga) dan Swinger (bertukar pasangan) melalui media sosial (Medsos) dengan tarif Rp.300.000 di luar biaya Hotel dan pelanggan yang ingin menggunakan jasanya harus membawa minuman keras (Miras).
Lebih jelas, tersangka dengan jasa perbuatan asusila ini mengaku D (37) sudah empat bulanan. Awalnya, istrinya J (39) ketahuan berselingkuh dengan laki-laki lain, pada akhirnya mereka berdua melakukan kerja sama jasa persetubuhan.
“Mereka juga memiliki karakter Hypersex, kita amankan di Hotel Wisma Dewi Singaparna. Dan kita tetapkan saat ini suaminya menjadi tersangka.”Jelasnya.
Pasal yang diterapkan, Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 Tahun 4 Bulan Penjara atau 506 KUHPidana dengan ancaman 1 Tahun Penjara.
(Rizky/tasikraya)
