Kota Tasikmalaya- Pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 122 kab/kota, mulai 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7/2021).
Kota Tasikmalaya termasuk dari 122 Kab/kota yang harus menerapkan PPKM Darurat, bahkan Kota Tasikmalaya termasuk kota yang situasi pandeminya level 4 berdasarkan rilis resmi pemerintah.
Akibat dari pemberlakuan PPKM Darurat tersebut, maka Kota Tasikmalaya harus membatasi kegiatan warganya, diantaranya adalah 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential, seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah dilaksanakan secara daring/online.
Selanjutnya, 50% Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan untuk sektor essential, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengatasi penularan Covid-19.
“Seluruh aparat negara, TNI, Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” jelas Jokowi.
(tasikraya.com)
