Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com–
Tim Kuasa Hukum Ade Sugianto Bupati Tasikmalaya Bambang Lesmana, SH, MH merespon kembali klarifikasi Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin terkait persoalan diduga Pemalsuan Surat, Kop Surat dan Stempel.
“Pengacara tidak gegabah membuat laporan karena kami dari Pengacara dan Tim Pengacara bahkan Pak Bupati telah menelaah dan meneliti Surat di Pemerintahan, termasuk mengklarifikasi Staf di Setda terutama bagian Surat meyurat.”Ujar Bambang Lesmana, SH, MH pada awak media, Sabtu (12/4/2025).
Bambang Lesmana menyebutkan termasuk penggunaan Stempel, pemegang Stempel resmi tidak pernah dilibatkan.
Selain itu, kata Bambang, giat terakhir atas surat terakhir misalnya, kenapa dihadiri Dinas, Camat, dan Kepala Desa.
“Ya, mereka terjebak adanya Surat atas nama Bupati yang digunakan Wakil Bupati. Padahal Bupati gak tau, gak memerintahkan dan gak ada disposisi soal itu.”Ungkapnya.
“Masa, diajak Pejabat yah manut saja karena di pikirnya itu surat betul-betul atasnama Bupati, tapikan suratnya bodong.”Sambungnya.
Menurutnya, bukan berarti pembenaran, buktinya ada Kepala Dinas ikut karena ada surat atas nama Bupatinya yang ternyatakan diduga di palsukan.
Bahkan, kata Bambang, ada surat yang sudah ditandatangani Wakil Bupati terus baru minta register saja.
“Ini tidak pernah dilakukan proses administrasi yang benar kaitan surat atas nama Bupati yang ditandatangani Wakil Bupati. Adminsitrasi surat yang di tandatangani Wakil Bupati atas nama Bupati yang diduga dipalsukan selama ini tidak diproses dengan benar.”Tuturnya.
Kendati demikian, tidak ada juga perintah atau seizin Bupati ataupun juga laporan. “Gak ada itu.”Singkatnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya mengatakan bahwa kemarin hari Jum’at ada Tim Kuasa Hukum yang datang membawa serta menyerahkan Laporan Pengaduan yang sudah dibuat, kaitan dugaan tindak pidana pemalsuan.
“Nanti kami akan pelajari/kaji terlebih dahulu.”Pungkas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta. (*)
