Tasikmalaya, tasikraya.com–
Strategi penyelesaian sengketa yang efektif tema Minggu Sore, (8/3/2026) Bawaslu Jabar Ngabuburit.
Drs. Harminus Koto, M.I.Kom., C.Me Kordiv penyelesaian Sengketa Proses Sengketa Bawaslu Jabar mengatakan bahwa berbicara tahapan Pemilu kita tidak bisa lepas dari namanya kompetisi dan dimana ada kompetisi disitulah potensi gesekan selalu ada.
“Sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu hadir bukan semata-mata sebagai penghukum melainkan sebagai wasit yang memulihkan hak-hak peserta Pemilu yang dirugikan.”Ujar Harminus dalam tayangan chanel Youtube Bawaslu Jabar.
Karena itulah, lanjut Harminus, dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu dibutuhkan strategi cerdas, efektif yang penuh kebijaksanaan.
“Membicarakan strategi penyelesaian sengketa saya ingin mengajak semua merenung sebuah peristiwa dijauh masa lampau.”Tuturnya.
Menurutnya, ada peristiwa peletakan kembali hajar aswad dulu kabah sempat di pugar oleh kabilah-kabilah di mekkah ketika pembangunan hampir selesai.
Dan tiba saatnya, kabilah meletakan kembali batu hitam yang suci atau batu hajar aswad ketempat asalnya da terjadilah sengketa besar.
Kemudian, tempat kabilah besar saling mengklaim bahwa merekalah paling berhak paling mulia dalam mengangkat batu tersebut.
“Sengketa ini begitu memanas hingga nyaris memicu pertumpahan darah masing-masing pihak merasa paling benar.”Bebernya.
Lalu di sepakatilah, kata dia, siapapun yang pertama ke pintu mesjid keesokan harinya dialah yang akan menjadi hakim.
Akhirnya, masuklah adalah seorang pemuda bergelar al-amin yang dapat di percaya.
“Apakah pemuda memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan yang lain.
Tidak, ia menggunakan strategi penyelesaian sengketa yang jenius, dalam membentangkan sebuah kain selebar sorbanya.”Imbuhnya.
Sehingga, meletakan hajar aswad di tengah kain tersebut, dan pihaknya meminta keempat pemimpin kabilah bersengketa untuk memegang masing masing ujung kain dan mengangkatnya bersama-sama ke dinding kabah.
Setelah batu itu sampai, barulah tanganya sendiri yang mendorong batu itu ke tempatnya.
“Semua kabilah merasa di hormati tidak ada yang merasa kalah, sebuah sengketa besar yang mengancam nyawa di selesaikan dengan elegan.”Tuturnya.
Harminus menjelaskan, kisah tadi adalah esensi mediasi, stragegi paling efektif dimiliki oleh Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai undang-undang no 7 tahun 2017.
Kendati demikian, Perbawalsu no 9 tahun 2022, strategi utama bukanlah langsung masuk persidangan yang kaku melainkan mengedepankan mediasi untuk mengedepankan win-win solution.
