Tasik Raya

Sistem Hukum & Keadilan Pemilu Fondasi Utama Demokrasi

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com
Kali ini Bawaslu Jabar Ngabuburit membahas sistem hukum dan keadilan pemilu: refleksi dan tantangan ke depan.

Usep A. Zawari Kordiv hukum dan diklat Bawaslu Jabar menegaskan bahwa sistem hukum dan keadilan Pemilu merupakan fondasi utama demokrasi yang sehat.

Pemilu tidak hanya dimaknai sebagai proses pemungutan suara, tetapi sebagai keseluruhan tahapan yang harus berlangsung jujur, adil, transparan, serta menyediakan mekanisme penyelesaian ketika terjadi pelanggaran atau sengketa.

“Secara konseptual, sistem hukum dan keadilan pemilu dibangun atas beberapa pilar utama. kerangka hukum pemilu yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta regulasi turunannya yang mengatur sistem Pemilu, daerah pemilihan, dan syarat pencalonan.”Ungkap Nasita Mutiara R. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (4/3/2026).

Selanjutnya, Lanjut Nasita, kelembagaan penyelenggara Pemilu yang meliputi Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Lalu, mekanisme penyelesaian sengketa dan pelanggaran yang mencakup sengketa proses, pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, tindak pidana Pemilu, hingga perselisihan hasil Pemilu.

Kemudian, prinsip keadilan Pemilu yang efektif seperti kepastian hukum, aksesibilitas, ketepatan waktu, dan independensi.

Dalam konteks kewenangan, kata Nasita, Bawaslu Provinsi memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran serta sengketa proses Pemilu di wilayahnya sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Kewenangan tersebut bersifat atributif, mencakup penerimaan laporan, pemeriksaan, pengkajian, hingga rekomendasi atau putusan. Penegakan hukum Pemilu sendiri memiliki dua karakter: korektif (membatalkan atau memperbaiki keputusan yang salah melalui sengketa atau pelanggaran administrasi) dan punitif (menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana).”Ujarnya.

Sehingga, tujuan akhirnya adalah melindungi dan memulihkan hak pilih, baik hak memilih maupun hak untuk di pilih, demi terwujudnya pemilihan yang jujur dan adil.

“Keberhasilan penegakan hukum Pemilu dipengaruhi oleh tiga faktor utama menurut teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yaitu substansi hukum (aturan yang jelas dan komprehensif), struktur hukum (penyelenggara dan penegak hukum yang berintegritas), serta budaya hukum (kepatuhan peserta dan masyarakat terhadap aturan).”Jelasnya.

Data penanganan pelanggaran tahun 2024 menunjukkan tingginya dinamika penegakan hukum, baik pada Pemilu maupun Pemilihan (Pilkada).

Ratusan laporan dan temuan ditangani, dengan sebagian diregistrasi dan sebagian tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

“Hal ini mencerminkan meningkatnya partisipasi pengawasan sekaligus tantangan dalam pembuktian dan pemenuhan unsur pelanggaran. Selain itu penyelesaian sengketa antar peserta di Provinsi Jawa Barat juga menunjukkan tren isu yang beragam mulai dari pencalonan hingga tahapan kampanye.”Bebernya.

Bagian reflektif materi ini menyoroti tantangan ke depan, terutama dalam konteks perubahan desain keserentakan pemilu pasca Putusan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 oleh Mahkamah Konstitusi.

Putusan tersebut pada pokoknya memisahkan pemilu nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD) dengan pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah) dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.

Mahkamah Konstitusi menilai pemisahan ini dapat meningkatkan kualitas partisipasi dan fokus pemilih terhadap isu-isu lokal.

Namun, disisi lain kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan problematika hukum baru termasuk kekosongan norma penyesuaian masa jabatan dan kebutuhan rekonstruksi sistem hukum pemilu secara menyeluruh.

Sontak, tantangan lainnya meliputi aspek kelembagaan pengawas Pemilu (Keterbatasan personel ad hoc, syarat usia, dan periodesasi), kendala pencegahan (Akses data pembanding seperti DPT dan dokumen pencalonan), penanganan pelanggaran (penguatan Sentra Gakkumdu dan perbaikan prosedur), serta penyelesaian sengketa (sinkronisasi hukum acara dan upaya hukum).

Secara keseluruhan, diskusi ini menekankan pentingnya konsolidasi demokrasi melalui penguatan regulasi, kelembagaan, dan budaya hukum.

Perubahan Undang-Undang Pemilu ke depan harus mampu menjawab tantangan teknis dan substantif, sekaligus memastikan bahwa sistem hukum dan keadilan pemilu tetap menjadi instrumen perlindungan hak konstitusional warga negara serta penjaga integritas demokrasi Indonesia menuju Pemilu 2029 dan seterusnya.