Tasikmalaya, tasikraya.com–
Satreskrim Polres Tasikmalaya Unit PPA menangkap LH, 20 tahun Warga Kampung Sentral, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna diduga melakukan kekerasan seksual terhadap kekasihnya yang masih berusia 19 tahun, Warga Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Penangkapan pelaku dilakukan Rabu 8 Juli 2026. Korban diketahui sempat dibawa dan ditahan di Rumah pelaku selama dua hari.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.
“Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor kehilangan. Dari laporan itu kami kembangkan dan menemukan korban berada di Rumah pelaku di Singaparna.”Ucap Heru di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (8/7/2026).
Heru mengatakan korban diduga di paksa melayani nafsu pelaku selama berada di Rumah tersebut.
Kenalan Lewat Facebook Seminggu Langsung Bertemu
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Iptu Josner Ringgo menjelaskan hubungan keduanya bermula dari dunia maya.
Lalu, LH dan korban saling bertegur sapa melalui Facebook pada akhir Juni 2026. Komunikasi yang awalnya hanya sekadar komentar, lama-lama berlanjut ke pesan pribadi hingga akhirnya menjalin hubungan.
Selama kurang lebih satu minggu menjalin komunikasi, pelaku mengajak korban untuk bertemu langsung.
“Tanggal 1 Juli 2026, pelaku datang ke Mangkubumi menjemput korban. Setelah itu korban dibawa ke Singaparna dan tinggal di Rumah pelaku.”Ujar Josner.
Sesampainya di Rumah, korban tidak diperbolehkan keluar Rumah. Pelaku disebut sengaja merahasiakan keberadaan korban dari ibu tirinya yang tinggal satu atap.
Dua Hari Terkunci di Kamar Diduga jadi Korban Kekerasan 5 Kali
Selama dua hari, korban mengaku tidak bisa berbuat banyak. Ponsel miliknya juga tidak dibawa sehingga sulit meminta bantuan.
“Korban menyatakan selama 48 jam di Rumah pelaku, ia dipaksa melakukan hubungan sebanyak 5 kali. Salah satunya dengan cara yang tidak wajar.”Jelas Josner.
Dan yang miris lagi, menurut pengakuan penyidik, proses tersebut sempat direkam oleh pelaku. Rekaman itu disebut untuk konsumsi pribadi.
“Pengakuannya begitu, memang ada rekaman. Itu juga kami sita sebagai barang bukti.”Papar Josner.
Korban juga mengaku mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku sehingga tidak berani melawan.
Keluarga Terus Lacak Polisi Berhasil Temukan
Proses pengungkapan kasus ini berawal dari kegigihan keluarga korban yang terus mencoba menghubungi.
“Selama dua hari itu kami dan keluarga terus pancing korban supaya mau angkat telepon atau balas WA. Begitu tersambung, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.”Terang Josner.
Beraksi Saat Mabuk Orang Tua Tak Mengetahui
Di hadapan penyidik, LH mengakui perbuatannya. Ia beralasan hilaf dan berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.
“Saya jemputnya tengah malam, waktu itu mama sudah tidur. Kalau siang mama kerja. Saya juga dalam keadaan mabuk.”Papar LH dengan kepala menunduk.
Pelaku juga menyebut orang tuanya tidak mengetahui sama sekali kedatangan korban ke Rumahnya.
Barang Bukti Diamankan Terancam 12 Tahun Bui
Kendati demikian, untuk melengkapi berkas, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit HP OPPO F5 Youth milik korban, 1 unit Sepeda Motor Mio GT merah dengan Nopol Z-3261-PL, serta tangkapan layar percakapan dan video antara korban dan pelaku.
Kini LH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.”Pungkas Josner.
Hingga kini korban telah mendapat pendampingan dari Unit PPA dan P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya. Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.
