Tasik Raya

Satreskrim Polres Tasikmalaya Tangkap Pencuri Hewan Ternak di Cikeusal

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com-
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku pencurian hewan ternak di Desa Cikeusal, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Polisi berhasil menyergap hasil curian hewan domba yang jatuh dari mobil yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, Rabu (2/10/2024).

Pencurian hewan ternak Domba tersebut berhasil diungkap setelah warga setempat yang sedang Ronda Jum’at (27/9/2024) sekitar pukul 02.30 WIB curiga dengan adanya Domba yang jatuh di jalan dan melihat ada dua orang yang menggiring menggunakan Sepeda Motor.

Sontak, warga bersama anggota Babinsa dan anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus dan mengamankan kedua pelaku B alias K dan A alias B. Sedangkan dua pelaku lainnya A dan R masih dalam pengejaran alias DPO.

Kelompok pelaku pencurian hewan ternak tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga ekor Domba Jantan, satu buah Golok, satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam, satu potong Sweater warna hitam dan satu potong Jaket warna coklat.

AKP Ridwan Budiarta SH, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya mengatakan awal pengungkapan kasus pencurian hewan ternak diketahui setelah warga yang melihat dan mencurigai mobil yang terbuka melintas dan ada hewan ternak atau domba yang jatuh.

“Kemudian warga melaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya dan berhasil melakukan pengejaran dan menangkap dua orang pelaku B alias K dan A alias B, bersama barang bukti tiga ekor domba dan barang bukti lainnya.”Ucap AKP Ridwan.

Selanjutnya, kata Ridwan, dalam melakukan aksinya pelaku sengaja membawa Golok untuk mengantisipasi jika hewan ternak yang akan dicuri bersuara atau berisik dengan disembelih di tempat. Pelaku juga menyiapkan tali rapia untuk mengikat Domba curian.

Modus operandi pelaku B alias K, kata dia, menentukan target atau sasaran hewan ternak yang akan diambil dan dicuri dengan terlebih dahulu menyurveinya yang juga merupakan kampungnya.

“Tersangka B alias K, Jumat (27/9) dini hari mendatangi TKP bersama-sama dengan tersangka A alias B menggunakan satu unit sepeda motor dengan diparkirkan di sekitar jarak kurang lebih 100 meter dari TKP kandang domba.”Ujarnya.

Sehingga, pelaku kemudian berjalan kaki menuju kandang sambil memantau situasi setelahnya di pastikan aman dan sepi. Lalu, tersangka B alias K mengawasi.

Meski demikian, tersangka A alias B mengeluarkan satu persatu tiga ekor domba jantan dan satu ekor kambing betina dari dalam kandangnya. Terlebih dahulu tersangka A alias B membuka tali pengikat pintu kandang.

Pelaku kemudian mengambilnya dari dalam kandang dengan cara menariknya keluar kandang. Kemudian tersangka A alias B mengikat leher tiga ekor domba tersebut dengan tali rafia yang sebelumnya telah dibawanya.

“Dan menariknya menuju ke pinggir Jalan sementara satu ekor kambing telah disembelih oleh tersangka A alias B dikarenakan berisik atau bersuara dan disimpan diatas sepeda motor oleh tersangka B alias K.”Imbuhnya.

Namun, setibanya di pinggir jalan tersangka A alias B menghubungi pelaku DPO A melalui telepon agar menjemputnya dan sambil menunggunya.

Tersangka A alias B meringkus terlebih dahulu tiga ekor domba tersebut dengan menggunakan tali rafia. Kemudian A yang DPO datang dengan menggunakan mobil yang dikemudikan oleh R yang DPO juga.

“Pelaku DPO A langsung menaikan tiga ekor domba tersebut ke dalam bagasi mobil dengan dibantu oleh tersangka A alias B. kemudian membawanya pergi dengan mobil tersebut.”Beber dia.

Sementara pelaku B alias K dan A alias B, membawa sepeda motor sambil membawa satu ekor kambing yang sudah disembelih tersebut.

Namun ketika mobil melaju belum jauh, pintu bagasi mobil terbuka sehingga tiga ekor domba tersebut jatuh keluar, dan mobil sempat berhenti, saat itu, terlihat oleh saksi A sehingga para tersangka langsung melarikan diri dengan meninggalkan tiga ekor domba tersebut.

Dalam melaksanakan aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing, tersangka B alias K menentukan target atau sasaran dan mengawasi. Tersangka A alias B mengambil dan membawa hewan ternak dari kandangnya serta meringkusnya.

Kendati demikian, A (DPO) menyediakan mobil dan mengangkutnya dan R (DPO) sebagai sopir. Para pelaku diancam pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pelaku R, mengaku, sudah lima tahun keluar dari LP, kemudian pernah dipenjara dalam kasus yang sama pencurian hewan ternak.

“Saya keuntungannya dipakai kebutuhan sehari hari, kebagian Rp 300 ribu sekali beraksi.”Pungkasnya. (*)