Kota Tasikmalaya – Pemkot Tasikmalaya resmi menerapkan Karantina Wilayah Parsial dalam memutus mata rantai penyebaran (Covid-19) setelah konsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui teleconference di Ruang Rapat Balekota, senin (30/3/2020).
Menurut H. Aslim Selaku Ketua DPRD Kota Tasikmalaya menjelaskan, Gubernur hanya memperkenankan karantina wilayah parsial meliputi area kecamatan, kelurahan sampai ke perumahan-perumahan atau zona-zona tertentu yang dianggap rawan apabila terjadi penumpukan massa yang dapat mengakibatkan penyebaran virus Covid-19 menjadi lebih masif.
“Pembatasan diarahkan lebih pada area tertentu yang berpotensi tinggi penyebaran Covid-19, metode dan teknisnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah,” ucap H. Aslim, SH.
Masih H.Aslim, regulasinya sudah jelas, salah satu langkah teknis disiapkan RW Siaga, dan berharap penerapan Karantina Wilayah Parsial akan membatasi pergerakan massa yang kontra produktif bahkan bisa menimbulkan kasus-kasus baru penularan Virus Corona.
Untuk Identifikasi mobilisasi massa yang datang dari episentrum wabah dengan semua potensinya, rupanya Pemerintah Kota menyiapkan Lima Posko Utama dan satu Pos kecil di Daerah Cibeuti Kawalu.
“Kalau ada yang masuk dari zona merah pandemi statusnya langsung ODP dan harus isolasi mandiri selama 14 hari kecuali kalau kondisinya terindikasi langsung ditangani petugas,”tutur H Aslim
Sementara itu, , Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya, sekaligus Kepala BPBD Kota Tasikmalaya H.Ucu Anwar Surahman, S.Pd, M.Pd mengatakan, pengecekan tingkat gejala klinis akan dilakukan di beberapa titik akses masuk ke Kota Tasikmalaya untuk menjamin ketenangan dan kenyamanan warga Kota Tasikmalaya..
“Leading sektornya tenaga kesehatan (Dinas Kesehatan) dan TNI/Polri, Dishub serta Pol PP menjadi pendukung yang setiap saat ada di lokasi,” ungkapnya
Disebutkan Ucu, identifikasi mobilisasi massa dilakukan di lima titik perbatasan yang akan dimasuki Wilayah Kota Tasikmalaya dari daerah yang punya kecenderungan episentrum wabah (zona merah) dengan menyiapkan posko identifikasi diantaranya di Wilayah Karang Resik, Awipari, Kawalu/Urug, Pertigaan Jalan Mangin dan Perbatasan Indihiang. (Rizky/tasikraya.com)
