Kabupaten Tasikmalaya – Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 tengah diramaikan dengan adanya dugaan salah satu anggota PPK Sukaresik yang lolos namun masih menjadi pengurus partai politik.
Sekretatis umum Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Tasikmalaya, Mochamad Irvan, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya harus lebih teliti dan berhati-hati dalam penetapan calon penyelenggara pemilihan kepala daerah ditingkat kecamatan (PPK).
“Kita ketahui bersama sesuai uu no. 10 tahun 2016 tentang pemiilhan kepala daerah bahwa anggota PPK harus independen tidak berafiliasi dengan partai politik/pengurus partai politik” ucapnya (Rabu, 19/02/2020).
Irvan menambahkan dengan ditetapkannya salah satu anggota PPK yang terindikasi masih pengurus parpol harus segera di respon dengan baik oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan melakukan pengecekan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) agar permasalahan ini bisa cepat diselesaikan.
“Bisa langsung dilihat dari SK kepengurusan parpol melalui Kesbangpol, kalau sudah terbukti maka harus segera di PAW dari ke anggotaan PPK dengan menetapkan calon anggota PPK berdasarkan nilai yg diperoleh pada saat penjaringan calon PPK” ujarnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus mengatakan hasil pengawasan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU), selama tahapan rekrutmen PPK oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.
“Sejak 15 Januari-15 Februari 2020 itu, baik tahapan seleksi administrasi, tahapan pengumuman hasil tes tulis dengan sistem CAT, tes wawancara secara keseluruhan, Bawaslu terus melakukan pengawasan” ucapnya (Rabu, 19/02/2020).
Ahmad Aziz melanjutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sedang melakukan kajian untuk penanganan pelanggaran di PPK Sukaresik.
“Kalau itu di katakan sebuah pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sekarang ini sedang melakukan pengkajian yang nantinya menjadi keputusan di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya” ucapnya.
Ahmad Aziz menegaskan Berdasarkan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 18, syarat calon PPK tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima (5) tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
“Ini baru dugaan, kita juga harus memastikan dan melalui klarifikasi ke KPU. Kemudian kepada pengurus partai politik (Parpol) yang mengelurakan SK dan kepada orang yang bersangkutan yang di duga sebagai Pengurus Politik” jelasnya. (Aris/Rizki/tasikraya.com)
