Tasik Raya

Ramai Galunggung & Ciremai Masuk Lelang Geothermal, Komisi IV DPRD Jabar Angkat Bicara

Tasikmalaya, tasikraya.com-
Pegiat Budaya Sunda dan Mahasiswa PMII Kabupaten Tasikmalaya secara serentak menolak keras dilelangnya oleh Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM).

Gunung Galunggung, Gunung Ciremai masuk dalam daftar 14 wilayah kerja panas bumi (WKP).

Selain warga dan pegiat lingkungan di Gunung Ciremai, Warga Gunung Galunggung dan Mahasiswa PMII juga menolak keras.

Mereka menolak rencana pengembangan panas bumi dan menuntut keterbukaan Pemerintah.

Sementara, Pemerintah Daerah di kedua wilayah menyatakan belum menerima informasi resmi yang utuh dari pusat.

Menanggapi aspirasi Warga dan Mahasiswa, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PPP, H. Uden Dida Efendi, S.AP., meminta Kementerian ESDM membuka data lelang dan kajian dampaknya kepada warga sebelum proses berlanjut.

H Uden Dida Efendi, Anggota Komisi IV Dprd Provinsi Jabar

“Suara warga dan Mahasiswa ini harus didengar, bukan dianggap gangguan. Panas bumi itu energi bersih, dan Jawa Barat sudah lama memanfaatkannya. Jadi persoalannya bukan pada energinya melainkan pada caranya. Warga tahu Gunungnya masuk daftar lelang dari pemberitaan, bukan dari penjelasan Pemerintah.”Tegas H Uden Dida Efendi, S.AP kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Berdasarkan paparan Kementerian ESDM, WKP Gunung Ciremai tercatat memiliki cadangan 40 megawatt (MW) dengan target operasi komersial 25 MW pada 2033.

Sementara, WKP Gunung Galunggung tercatat 125 MW dengan target 110 MW pada 2033.

Sontak, menurut sistem informasi panas bumi Kementerian ESDM, WKP Galunggung mencakup Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut.

Sementara itu, di Tasikmalaya, pejabat bidang lingkungan hidup Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (8/10/2026) menyatakan belum menerima informasi titik lokasi dari pusat, sehingga belum bisa memastikan jaraknya dari permukiman.

“Kalau bupatinya belum tahu, dinasnya belum tahu, lalu warga harus bertanya ke siapa? Kekosongan informasi seperti ini yang membuat orang curiga, lalu menolak.”Terang Uden.

Dengan begitu, Uden Dida menyampaikan tiga dorongan kepada Pemerintah.

“Pertama, Buka datanya, Kementerian ESDM diminta menyampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait: status lelang saat ini, batas wilayah kerja, perkiraan titik kegiatan, dan kajian yang menjadi dasarnya. Untuk Ciremai, perlu dijelaskan pula mengapa cadangan yang pada lelang 2016 disebut 150 MW kini tercatat 40 MW.”Jelas Uden.

“Kedua, Libatkan warga sebelum, bukan sesudah. Sosialisasi dan konsultasi publik di desa-desa lereng gunung dilakukan sebelum pemenang lelang ditetapkan. Sumber air, irigasi, dan lahan pertanian warga menjadi hal pertama yang dijawab.”Jawab Uden.

“Ketiga, jelaskan di Tingkat Provinsi, kami mendorong Komisi IV meminta penjelasan Dinas ESDM Jawa Barat selaku mitra kerja.”Sambung Uden.

Pihaknya juga mendorong Pemerintah Provinsi dalam menindaklanjuti rencana dialog warga dengan Kementerian ESDM yang disampaikan Gubernur pada Juni 2026.

“Bagi warga lereng gunung, pertanyaannya sederhana: air untuk sawah dan sumur kami aman atau tidak? Selama itu belum dijawab dengan data, wajar kalau jawabannya penolakan.”Tuturnya.

Uden menyebutkan, kewenangan perizinan panas bumi memang berada di Pemerintah Pusat, tetapi dampaknya dirasakan di daerah.

Komisi IV Dprd Provinsi sangat menghargai aspirasi Mahasiswa dan warga, serta mengajak semua pihak menyampaikannya secara tertib dan berbasis data.

“Gunungnya boleh masuk daftar lelang. Kepercayaan warga tidak bisa ikut dilelang.”Pungkasnya.