Tasikmalaya, tasikraya.com–
Program Bantuan Bedah Rumah yang digulirkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Desa Cigalontang, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat dan pemuda setempat.
Program yang seharusnya menjadi solusi pengentasan kemiskinan dan penyediaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini justru diwarnai sejumlah dugaan pelanggaran administratif, ketidaksesuaian harga bahan bangunan, hingga indikasi konflik kepentingan yang melibatkan oknum Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) serta instansi terkait.
Berdasarkan investigasi di lapangan, Selasa (27/10/2026) mekanisme penunjukan toko penyedia bahan bangunan dalam program ini diduga kuat mengabaikan ketentuan formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Dalam regulasi itu, khususnya Pasal 24 dan Pasal 26, ditegaskan bahwa rantai suplai bahan bangunan harus melalui mekanisme pemilihan terbuka toko atau penyedia bahan bangunan yang diselenggarakan langsung oleh ketua kelompok Penerima Bantuan (PB) secara transparan, partisipatif, menggunakan acuan harga satuan dari Badan Pusat Statistik (BPS), serta dilarang keras memungut biaya apapun.
Namun, fakta di Desa Cigalontang berbicara lain. Penunjukan toko penyedia bahan bangunan diduga dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur pemilihan terbuka yang akuntabel.
Akibat cacat prosedural ini, timbul permasalahan turunan yang memberatkan warga penerima manfaat.
Sejumlah penerima bantuan mengeluhkan harga bahan bangunan yang dipatok oleh toko penunjukan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga normal atau standar pasaran pada umumnya.
Ironisnya, ketika masalah ini coba dikonfirmasi seorang Pemuda Desa Cigalontang, Yusup Nugraha kepada Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) setempat, yang bersangkutan tidak mampu memberikan penjelasan maupun informasi yang utuh.
Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) terkesan tertutup dan gagal menjelaskan dasar hukum serta mekanisme penunjukan toko sesuai dengan standar operasional prosedur yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026.
Ketidakmampuan pendamping ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada proses yang sengaja ditutupi.
Lebih parah lagi, mencuat dugaan kuat adanya praktik pengiringan terhadap toko tertentu yang dimotori oleh oknum Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) atau oknum pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Pengiringan ini disinyalir sarat dengan muatan konflik kepentingan demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi kesepakatan komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai transaksi toko yang terpilih untuk disetorkan kepada oknum Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup setelah program bedah rumah rampung dikerjakan.
Praktik lancung semacam ini tentu mencederai semangat gotong royong dan asas transparansi yang menjadi landasan utama program bedah Rumah.
Merujuk pada ketentuan Pasal 26 ayat (10) Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026, toko penyedia bahan bangunan diwajibkan menandatangani pakta integritas yang memuat komitmen untuk mengirimkan bahan bangunan secara jujur, profesional, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Indikasi adanya fee 10 persen dan penunjukan sepihak jelas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap pakta integritas tersebut.
Menanggapi indikasi pelanggaran serius ini, berbagai elemen pemuda dan masyarakat Desa Cigalontang mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.
Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026, setiap pihak mulai dari pegawai, pendamping, hingga penyedia bahan bangunan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berat, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencantuman dalam daftar hitam (black_list), tanpa menutup kemungkinan adanya proses penegakan hukum pidana.
Masyarakat Desa Cigalontang berharap program mulia ini tidak dikotori oleh kepentingan segelintir oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi di tengah kesulitan warga miskin yang mendambakan hunian layak.
Transparansi dan pengawasan ketat mutlak diperlukan agar hak-hak penerima bantuan tersalurkan secara utuh tanpa ada potongan atau mark-up harga yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
