Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com– Seorang Pria Paruh baya di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat bejat tega menggauli anak dibawah umur yang masih tetangganya.
Sontak, korbanya disetubuhi berulang kali sejak Agustus 2024 lalu. Korban akhirnya hamil dan melahirkan anak.
“Betul ada kejadian Pria Paruh baya setubuhi anak dibawah umur. Kejadianya sejak Agustus 2024 dan baru ketahuan setelah lahiran sekitar 11 April 2025.”Ujar AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Rabu (14/5/2025).
Selanjutnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah jalani pemeriksaan maraton. Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung mengamankan bernama Udung (50).
Kemudian, tersangka Udung menyetubuhi korban dengan iming-iming dipinjami sepeda motor gratis. Setiap kali pinjam motor, tersangka meminta berhubungan badan.
“Terlebih dahulu merayu menawarkan pinjaman motor gratis, sehingga akhirnya korban mau disetubuhi oleh pelaku. Terjadi berulang kali sampai hamil.”Ujar AKP Ridwan Budiarta.
Sehingga, kasus ini diketahui keluarga usai korban melahirkan bayi di Puskesmas. Korban yang baru berusia 13 tahun ini akui digauli tersangka.
Sehingga, keluarga korban meminta pertanggung jawaban pada tersangka untuk dinikahi meski memiliki istri sah.
Alhasil, kata dia, tersangka sempat nikah siri dengan korban. Ironisnya, pernikahan hanya berlangsung satu jam saja dan korban kemudian ditalak cerai.
“Dan untuk menutup rasa malu, orang tua korban sempat meminta pertanggung jawaban kepada pelaku dan sempat dilaksanakan pernikahan secara siri. Tapi, satu jam kemudian pelaku menceraikan kembali korban seolah hanya untuk memperoleh status bahwa korban pernah punya suami saja. Sehingga orang tua korban akhirnya memutuskan menempuh upaya hukum dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Tasikmalaya.”Tegas AKP Ridwan Budiarta.
Sehingga, Polisi telah amankan barang bukti berupa pakaian korban dan bukti rekam medis lainya. Akibat perbuatanya tersangka terancam kurungan 15 tahun Penjara.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara.”Tutur AKP Ridwan Budiarta.
Polisi menyebut motif perbuatan bejat tersangka dilatar belakangi pemuasan nafsu biologis.
Dengan begitu, korban yang sudah lahirkan anak dalam pendampingan lembaga perlindungan anak. Selain dipulihkan kesehatanya, Fsikologisnya juga dipulihkan dari trauma mendalam. (*)
