Kota Tasikmalaya- Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hari pertama di Kota Tasikmalaya mulai di berlakukan sekarang, Sabtu (3/7/2021).
Seluruh Mall di Kota Tasikmalaya ditutup, terkecuali supermarketnya karena ada produk kebutuhan dasar masyarakat. Penutupan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pemerintah tentang PPKM Darurat mulai dari 3-20 Juli 2021, dalam upaya pencegahan covid-19 di Indonesia khususnya di Kota Tasikmalaya yang kian marak lagi.
“Iya hari ini, hari pertama PPKM darurat, kami melakukan pengecekan ke sejumlah mall sudah tutup, terkecuali supermarket yang bisa buka. Sedangkan, pasar tradisional masih buka, ada peraturanya.”Ucap H Undang, Plt BPBD Kota Tasikmalaya bersama Kapolres Kota Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan.
Kepala BPBD Kota Tasik menjelaskan, warteg, restoran, cafe, rumah makan lainya masih bisa buka, termasuk resto ataupun foodcourt di beberapa mall di Kota Tasikmalaya.
Namun ada larangan bagi pembeli, tifak boleh nongkrong atau makan di tempat, harus dibungkus dan dibawa pulang ke rumahnya masing-masing, untuk mencegah terjadi kerumunan.
“Tidak boleh nongkrong sambil makan, meski di warteg. Sehingga, kepada para pemilik tempat makan jangan menyediakan kursi dan meja untuk sementara ini. Termasuk, rumah makan, cafe, dan resto.”ungkapnya
(Rizky/tasikraya)
