Tasik Raya

Polres Tasikmalaya Ringkus Pemburu & Penjual Trenggiling Bisnis Gelap Satwa Dilindungi

Tasikmalaya, tasikraya.com
Satreskrim Polres Tasikmalaya membongkar praktik perdagangan satwa liar dilindungi jenis Trenggiling (Peusing) di wilayah hukum Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa trenggiling hidup dan mati, hingga sisik siap jual.

Penangkapan Trenggiling dipimpin oleh Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Tasikmalaya ini dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi satwa langka.

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana mangatakan bahwa pengungkapan bermula saat tim menghentikan tersangka Ir 32 di Jl. Raya Karangnunggal sekira Pukul 18.30 WIB.

“Saat digeledah tersangka Ir kedapatan membawa tas berisi dua ekor trenggiling. Satu ekor masih hidup, sementara satu lainnya sudah dalam keadaan mati dan dikuliti sisiknya.”Ucap IPDA Agus Yusup pada wartawan, Senin (20/4/2026).

Kemudian, hasil pengembangan menunjukkan bahwa Ir mendapatkan satwa tersebut dari tersangka Ja (30). Petugas bergerak cepat dan meringkus Ja di kediamannya di Desa Cikapinis pada Pukul 21.30 WIB.

Pada aksinya, Ja berperan sebagai pemburu. Ia menggunakan anjing pelacak untuk menemukan lokasi trenggiling di area perkebunan Kampung Beton. Ironisnya, demi memenuhi permintaan Pasar, salah satu trenggiling disiksa dengan cara disiram air panas agar sisiknya mudah dilepaskan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ir berperan sebagai reseller. Dia membeli trenggiling dari Ja dengan harga Rp 85.000,- per kilogram, lalu memasarkannya kembali melalui Grup Facebook dengan sistem COD (Cash On Delivery) seharga Rp 150.000,- per kilogram.

Pelaku Ir diketahui bukan pemain baru, tetapi tercatat pernah menjual sisik trenggiling pada tahun 2024 dan 2025 dengan harga mencapai Rp 500.000,- per kilogram.

Namun, kepada penyidik, kedua pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengaku nekat melakukan aksi ilegal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya seekor trenggiling hidup, seekor trenggiling mati, satu kantong plastik berisi sisik trenggiling, sebilah golok (digunakan untuk menyembelih satwa), satu unit timbangan gantung, satu unit motor Honda Beat FI dan dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi digital.

Meski beralasan ekonomi, perbuatan kedua tersangka merupakan pelanggaran serius terhadap kelestarian alam. Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya).

Kedua tersangka kini terancam hukuman yang sangat berat, yakni Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp5 Miliar.

Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk berhenti memburu atau memperdagangkan satwa dilindungi.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan terhadap ekosistem. Kelestarian alam adalah warisan untuk anak cucu kita.”Pungkas Ipda Agus.