Tasikmalaya, tasikraya.com-Kasus hilangnya seorang Mahasiswi asal Taraju Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terungkap. Bahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menemukan korban sekaligus mengamankan seorang pria yang diduga membawa lari korban hingga ke Provinsi Lampung.
Mahasiswi Taraju diketahui berinisial Citra Mutiara Putri (23), warga Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Sebelumnya, korban dilaporkan hilang setelah berpamitan kepada keluarganya untuk mengerjakan skripsi di Kampus.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial JCP (31). Berdasarkan informasi kepolisian, tersangka merupakan tenaga ASN PPPK dan berdomisili di wilayah Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi menyebutkan kasus tersebut bermula dari hubungan korban dengan tersangka yang terjalin melalui permainan daring Mobile Legends.
Keduanya, kemudian bertukar nomor WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara secara daring selama hampir satu tahun.
Dalam hubungan itu, tersangka diduga mengaku sebagai pria lajang dan menjanjikan akan menikahi korban. Tersangka juga disebut mengajak korban untuk bertemu sekaligus mengenalkan dirinya kepada keluarga di Lampung.
“Ajakan tersebut kemudian membuat korban bersedia bertemu dengan tersangka di Bandung sebelum keduanya melanjutkan perjalanan menuju Lampung.”Ucap AKBP Ade Papa Rihi, Senin (7/9/2026).
Namun, sesampainya di Lampung, kondisi yang dialami korban ternyata tidak sesuai dengan janji yang disampaikan tersangka sebelumnya.
Tersangka tidak mengenalkan korban kepada orang tuanya dengan alasan keluarganya sedang tidak berada di Rumah. Korban dan tersangka justru berpindah-pindah tempat penginapan.
Ironis, biaya penginapan tersebut diduga diperoleh tersangka melalui pinjaman online dengan menggunakan identitas korban.
Selama berada di Lampung, korban akhirnya mengetahui fakta bahwa tersangka ternyata telah memiliki istri.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu fakta penting dalam pengungkapan kasus yang dilakukan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri mengatakan jika Satreskrim Polres Tasikmalaya yang menerima laporan dari keluarga korban kemudian melakukan penyelidikan.
Sontak, Polisi bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan korban dan mengamankan tersangka di wilayah Lampung.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.”Ujarnya.
Dengan begitu, keberhasilan Polisi menemukan korban dan mengamankan tersangka mendapat apresiasi dari keluarga korban.
Kemudian, Paman korban, Fajar, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Tasikmalaya, khususnya Satreskrim Polres Tasikmalaya, yang dinilai bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga.
Pihaknya mengaku bersyukur karena keberadaan korban akhirnya berhasil diketahui dan korban dapat ditemukan dalam kondisi selamat.
“Karena setelah laporan 24 jam bisa berhasil mengungkap, membawa korban bahkan menangkap pelakunya.”Tutur Fajar.
Pasalnya, keberhasilan tersebut memberikan kelegaan bagi keluarga yang sebelumnya diliputi kekhawatiran setelah korban tidak diketahui keberadaannya.
Pihak keluarga berharap proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kejelasan atas peristiwa yang dialami korban.
