Tasikmalaya, tasikraya.com-
Personel Gabungan (Polsek Cibeureum dan Polsek Tamansari) Polres Tasikmalaya Kota melakukan Penggerebekan di sebuah Rumah Kontrakan yang diduga menjadi tempat penjualan Minuman Keras (Miras) Oplosan jenis arak Bali/Ciu.
Penggerebekan berlangsung Rabu, 12 Agustus 2026 di Kampung Negla, RT03/Rw04, Kelurahan Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kapolsek Cibeureum, AKP Iwan Sujarwo mengatakan penggerebekan dilakukan bersama Personel Polsek Tamansari, Sat Narkoba dan Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota.
“Kami menindaklanjuti aduan warga terkait adanya penjualan miras oplosan di wilayah Cibeureum. Dari hasil pemeriksaan di Kontrakan milik Gio, kami mengamankan kurang lebih 500 liter Minuman Keras beserta 2 orang yang diduga sebagai penjual.”Ungkap AKP Iwan Sujarwo, Rabu (12/8/2026).
Barang bukti yang diamankan adalah satu buah tandon/turn ukuran 250 Liter, sembilan buah jerigen ukuran 30 Liter, 149 botol ukuran 250 ML berisi Miras, dan 1214 botol kosong ukuran 250 ML.
Selain itu, Kedua orang terduga pelaku yang diamankan AJ (32 Buruh) asal Kecamatan Purbaratu dan Yos alias Juse (34) asal Kecamatan Tawang.
Selain itu, saat ini barang bukti dan kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Cibeureum untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sontak, Kapolsek Cibeureum mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas penyakit masyarakat dan segala bentuk gangguan Kamtibmas.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran Miras dan penyakit masyarakat lainnya. Tujuannya untuk mewujudkan situasi Harkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.”Jelasnya.
Sehingga, kegiatan penggerebekan berlangsung aman, lancar dan kondusif.
