Tasik Raya

PMII Kabupaten Tasikmalaya Kritisi Pembahasan KUA-PPAS Super Cepat

Kabupaten Tasikmalaya- Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Namun pembahasan tersebut mendapatkan kritikan karena dianggap tidak transparan dan cacat prosedur. Karena, draft dokumen KUA-PPAS tidak dibahas dan tidak bisa diakses oleh publik.

Menurut PMII Kabupaten Tasikmalaya, ada beberapa catatan dalam yang perlu dicermati. Pertama, proses pembahasan tersebut cacat prosedur karena prosesnya tidak sesuai regulasi. KUA-PPAS dan draf APBD TA 2021 dikebut selama tiga hari dan tidak ada konsultasi publik, sehingga terkesan formalitas saja untuk mengejar tenggat waktu 30 November 2020.

Zam-zam Multazam, Ketua PMII Kabupaten Tasikmalaya mengkritisi peran DPRD yang tidak mampu menjalankan perannya sehingg terkesan menjadi tukang stempel saya.

“Peran DPRD hanya tukang stempel dan tak berdaya. Padahal proses pembahasan anggaran wilayah DPRD, Pemerintah Kabupaten hanya menyiadakan “MENU” saja. Praktek seperti ini harus diakhiri agar proses pembahasan cukup waktu dan publik bisa terlibat dengan memberikan input dan isi dokumen bisa di publikasi serta di diskusikan secara terbuka.”ucapnya, Minggu Malam, (29/11/2020)

Zamzam menambahkan, KUA-PPAS harusnya mulai dibahas pada Bulan Juli atau Agustus, namun kenyataannya baru dibahas minggu kedua bulan November. Molornya pembahasan ini disebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Aturan lain yang dilanggar adalah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.”tegasnya

Kemudian, dalam Permendagri no 64 tahun 2020, terdapat prinsip-prinsip penyusunan anggaran, seperti transparansi, partisipasi, hingga tepat waktu.

Pembahasan yang baru dimulai pada Bulan November ini rentan penyusupan anggaran-anggaran yang tidak jelas. Hal ini disebut berpotensi menjadi ladang korupsi karena publik tidak bisa memantau, padahal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bisa menggunakan teknologi live streaming agar masyarakat dapat mengetahui proses pembahasan anggaran.

“Kita punya pengalaman tahun sebelumnya ramai sekali ada Alokasi Anggaran Honorarium Non PNS sebesar 1,3 Milyar yang diperuntukan untuk Bupati & Wakil Bupati saat itu dan itu tidaklah jelas dasar hukumnya. sehingga berpotensi praktek Korupsi yang kemudian ada kegiatan idul fitri yang mencapai 3,9 M.”Ujarnya

Adapun itu, Ketua PMII Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan, “Kami menduga pembahasan APBD yang super cepat ini seperti dikejar target. karena kita ketahui bersama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berpotensi mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pusat, di Peraturan Menteri Keuangan No 141 tahun 2019 diatur Syarat Pemeritah Daerah ketika mendapatkan DID diantaranya: mendapat Opini WTP dari BPK dan syarat lainya adalah pembahasan Peraturan Daerah tentang APBD harus tepat waktu. Selanjutnya, syarat inilah kami menduga Pemkab Tasikmalaya dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengkebut pembahasan APBD Tahun 2021, tanpa memperhatikan aspek tranparansi, partisipasi publik, dan kualitas APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021.”Pungkasnya

(Rizky/tasikraya)