Tasik Raya

Pernah Nikah Lima Kali, Kakek Tua Ini Sadis Cabuli Anak Kandungnya

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com-
Seorang Kakek asal Kecamatan Cipatujah melakukan perbuatan bejat yang membuat geram. Rasmono (67) tega sekali menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

“Benar kami ungkap kasus yang sempat viral, kami amankan Ayah yang mencabuli anak kandungnya.”Tegas AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, di Kantornya Rabu (9/7/2025).

Pelaku tersangka ditangkap ditempat persembunyianya usai kabur ke Jawa Tengah. Tersangka setubuhi anak kandung berulang kali di Kamar Rumahnya.

Korban pun tidak bisa menolak karena diancam pelaku tersangka. Bahkan, korban dilarang menyampaikan perbuatanya.

“Jadi perbuatanya dilakukan beberapa kali. Saat korban tidur, Si Ayah ini masuk dan bujuk korban. Kalau tidak mau diancam.”Ungkap AKP Ridwan Budiarta.

Disisi lain, kelakuan bejadnya lagi, Rasmono sempat sempat-sempatnya membeli alat kontrasepsi untuk setubuhi darah dagingnya sendiri.

“Jadi dia beli alat kontrasepsi di toko modern, untuk berbuat cabul kepada anaknya.”Terang AKP Ridwan Budiarta.

Kasus ini, sempat viral karena istri tersangka mengaku enggan melaporkan suaminya. Salah satu alasan tidak ada tulang punggung.

“Kalau istrinya tidak laporan, yang laporan keluarga lainnya. Kami tetap melakukan penanganan, apalagi ini korban yang anak-anak.”Ujar AKP Ridwan Budiarta.

Selanjutnya, Ridwan mengatakan Rasmono diketahui pernah menikah lima kali. Dia memiliki anak kandung sembilan orang termasuk korban. Motifnya tersangka alami kelainan seksual. Dia miliki hasrat biologis berlebih.

“Tersangka nikah udah lima kali, dan punya anak 9 termasuk korban. Dia ini hasrat biologisnya berlebih.”Kata AKP Ridwan.

Sementara itu, dihadapan penyidik, Rabu (9/7/25) Rasmono mengaku menyesali perbuatanya. Dia mengklaim sayang terhadap anaknya. Namun, rasa sayang dijalankan secara salah. Bukan melindunginya malah menyetubuhinya.

“Saya melakukan itu karena sayang sama anak saya, benar anak kandung sendiri.”Cetus Rasmono.

Kemudian, Polisi kumpulkan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku hingga alat kontrasepsi.

Akibat perbuatanya itu Rasmono terancam kurungan 15 tahun penjara. (*)