Tasikmalaya, tasikraya.com–
Kembali menelan korban baru,
Kasus penipuan dengan modus berkenalan di aplikasi game online mobile legend yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian, JCP (31) warga Provinsi Lampung.
Setelah aksi penculikan dan penipuan terhadap seorang Mahasiswi asal Taraju Tasikmalya. Kemudian, dibawa ke Lampung viral di media massa, kini seorang perempuan muda asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melapor menjadi korban dengan modus serupa.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo mengonfirmasi adanya pengaduan tersebut.
Dan korban melaporkan kepada pihaknya akan tindakan tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Korbannya merupakan seorang perempuan muda, SA (23) warga Cianjur.
“Pasca-pemberitaan masif di media ada warga Cianjur bernama SA, yang mengadukan kasus serupa.”Ujar Josner saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Josner mengatakan pola interaksi tersangka dengan korban baru ini memiliki kemiripan dengan kasus sebelumnya.
Keduanya, saling mengenal melalui game daring mobile legends sebelum akhirnya berlanjut ke pertukaran nomor WhatsApp.
Setelah menjalin komunikasi intensif dan menjanjikan akan menikahi korban, JCP mulai melancarkan aksi penipuannya. Pelaku memanfaatkan data pribadi korban untuk memproses pinjaman daring (pinjol) serta fitur paylater.
Selain itu, dari kejahatan itu tersangka menguras uang tunai dan dua unit telepon seluler (smartphone) yang dikirimkan langsung ke rekening serta alamat pelaku.
“Total kerugian korban mencapai Rp 21 juta. Saat ini korban justru harus menanggung beban cicilan utang di aplikasi pinjaman online tersebut.”Tegas Josner.
Mengingat lokus kejadian perkara berada di wilayah hukum yang berbeda, pihak Polres Tasikmalaya mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi di Polres Cianjur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindak kejahatan tersangka untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
“Kami mengimbau jika ada masyarakat lain yang merasa menjadi korban dari tersangka JCP agar segera melapor guna membantu proses pendalaman kasus ini.”Tutur Heru.
Adapun itu, Heru juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis relasi asmara (love scamming) yang diawali dari perkenalan di media sosial maupun gim daring.
