Tasik Raya

Pengedar Narkoba Tasikmalaya Diringkus, Pelaku Mengaku Dapatkan Sabu dari Bandung

Kota Tasikmalaya-
Badan Nakotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu di Tasikmalaya. Kepala BNN Tasikmalaya, Tuteng Budiman mengatakan, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya transaksi narkoba jenis Sabu dalam jumlah yang banyak di area pom bensin Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada hari Minggu, 20 September 2020.

Menindaklanjuti informasi tersebut, BNN Tasikmalaya mulai melakukan pengintaian, hingga akhirnya Senin (21/9/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB, BNN pun mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang mencari sesuatu di sekitar SPBU.

Setelah Pria tersebut berhasil menemukan barang yang ia cari, yang tak lain adalah Sabu, petugas BNN langsung meringkusnya.

“Pelaku tak berkutik dan tidak ada perlawanan. Saat kita interogasi, pelaku pun mengakui bahwa Narkoba jenis Sabu itu adalah miliknya,”Kata Tuteng, Selasa (22/9/2020).

Lanjut Tuteng, pelaku adalah R (29), seorang Wiraswasta warga Cipedes Kota Tasikmalaya.

“Dari tangan pelaku kita amankan 103 gram sabu yang masih dalam bentuk batu,”terangnya

Tuteng menambahkan, pelaku tersebut selain sebagai pengedar juga pengguna Sabu.

Selain mengamankan Sabu, dari tangan pelaku, BNN juga mengamankan timbangan elektrik, lakban hitam, 10 plastik bening kosong. Sabu seberat 103 gram itu dipecah menjadi 25 paket.

“Selain itu kami amankan juga 2 ponsel pelaku. Karena pelaku mengambil Sabu itu sesuai peta dari operator,” ungkap Tuteng.

Untuk operator Sabu, hingga kini masih dalam pengejaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui mendapatkan Narkoba jenis Sabu itu dari operator di Bandung.

“Pelaku katanya baru pertama kali mengambil barang itu, tapi masih terus kita kembangkan,”Pungkasnya.

Dengan begitu, pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup, karena terbukti melanggar Pasal 112 (2) jo 114 (2) Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika. 

(Rizky/tasikraya)