Tasik Raya

Pencuri Toko Spesialis di Sukaraja Berakhir di Tangan Satreskrim Polres Tasikmalaya

Tasikmalaya, tasikraya.com
Pelarian RPK (24), Pemuda spesialis pencuri Toko asal Kecamatan Sukaraja, akhirnya terhenti di tangan Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Sontak, Pria yang sempat terekam kamera pengawas saat beraksi menutupi wajahnya ini diringkus petugas pada Selasa (2/6/2026) setelah menjadi buron selama beberapa bulan.

Aksi pencurian ini terjadi pada 30 Desember 2025 di Toko Naura yang berlokasi di Jalan Raya Tasikmalaya-Karangnunggal.

Sontak, RPK menjalankan aksinya dengan sangat terencana, mulai dari menumpang motor warga menuju Alun-alun Sukaraja hingga menyelinap ke bagian belakang Toko.

Layaknya adegan dalam film, pelaku memanjat pagar belakang menuju gudang dan bergerak cepat menuju dapur sambil menutupi wajahnya menggunakan jaket hoodie hitam guna menghindari pantauan CCTV.

“Setelah situasi dirasa aman, pelaku menjebol plafon (internit) Toko, merusak pintu kamar Karyawan, dan langsung menggasak uang tunai senilai Rp19,7 juta yang disembunyikan di dalam dus kopi.”Ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, Selasa (2/6/2026).

Kecerdikan pelaku rupanya tidak cukup kuat untuk menandingi ketelitian tim penyidik. Berdasarkan laporan korban, Diki Aldiansyah, tim gabungan dari Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Sukaraja melakukan pendalaman melalui rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci.

“Pelaku merupakan warga setempat, sehingga ia sangat memahami situasi dan kondisi Toko yang disasarnya.”Ujar AKP Heru.

Sebelumnya, Pelaku berhasil menggasak uang Rp 19,7 juta dari Toko Naura yang disatroninya di Jalan Raya Tasikmalaya-Karangnunggal tepatnya di Kampung Pasar Baru, Desa Sukapura, Kecamatan Sukaraja.

Diketahui pelaku saat melakukan aksinya sendiri berangkat dari Rumahnya menuju Toko. Dia sempat ikut naik sepeda motor yang lewat sampai ke Alun-alun Sukaraja.

Kemudian, setelah sampai Alun-alun Sukaraja pelaku berjalan ke bagian belakang Toko Naura. Sesampainya di bagian belakang Toko pelaku memanjat pagar bagian belakang Toko yang menuju ke gudang.

Dengan begitu, setelah berhasil masuk ke dalam gudang pelaku berlari sambil menutupi wajahnya menggunakan jaket hoodie ke arah dapur dan pelaku sempat bersembunyi terlebih dulu di dapur sambil melihat situasi.

Lalu, barulah ketika merasa situasi aman pelaku berjalan menuju kamar karyawan/penjaga Toko lalu merusak bagian pintu dengan mendorongnya sampai pintu tersebut terbuka.

Kendati demikian, pelaku berhasil membuka pintu, lalu langsung masuk kedalam kamar dan langsung mengambil uang yang sebelumnya disimpan di dalam kantong plastik warna putih dari dalam dus kopi kapal api.

Pelaku langsung keluar dari Toko Naura melalui jalan yang sama kebagian belakang Toko. Sesampainya di belakang Toko pelaku sempat menghitung uang tersebut lalu langsung kembali ke Rumahnya.

Pelaku kini dikenakan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda maksimal kategori 5 hingga Rp 500 juta.

Heru menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan adalah satu buah dus kopi kapal api dan satu buah kantong plastic warna putih.

Namun, untuk satu buah flashdisk yang didalamnya berisikan dua video rekaman CCTV, satu potong jaket warna hitam dan satu potong celana pendek jeans warna biru muda.