Tasikmalaya – Melalui Peraturan Walikota (Perwalkot) Tasikmalaya No 51 Tahun 2019 tentang perubahan tarif parkir yang baru saja diberlakukan oleh Walikota Tasikmalaya menuai banyak protes.
Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya Cep Lutfi Abdul Azis selaku Wasekum Bidang PTKP angkat bicara soal kenaikan tarif parkir di Kota Tasikmalaya.
” Kenaikan tarif parkir ini dinilai tidak ada sosialisai kepada masyarakat secara menyeluruh, pasalnya kenaikan tarif ini tiga kali lipat” ungkapnya (Senin, 06/01/2020).
Lutfi menambahkan seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait kenaikan tarif parkir ini agar masyarakat tahu dan meminimalisir kejadian mis komunikasi antara tukang parkir dan masyarakat.
” Menurut saya pemerintah harusnya membenahi permasalahan parkir ini di fokuskan saja pada wilayah manajemen, sarana parkir dan pelayanan parkirnya agar masalah parkir ini tidak banyak menuai permasalah yang lebih besar. Karna belum tentu juga ketika tarif dinaikan menjadi solusi yang tepat, yang ada malah menjadi beban masyarakat” ujarnya.
Lutfi menegaskan masalah pelayanan parkir, masyarakat sebagai pengguna parkir mesti ada kepastian hukum yang jelas (adanya perlindungan pengguna parkir).
“Ini juga harus menjadi catatan penting untuk pemerintahan kota. Karna kita ketahui bersama parkir ini merupakan bagian dari jenis usaha jasa, klausul ini di atur dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, H. Aay Zaini Dahlan menanggapi terkait protes masyarakat terhadap kenaikan tarif parikir.
“Setelah menuai banyak protes, Pemerintah Kota Tasikmalaya sudag melakukan pengkajian ulang terkait Perwalkot No 51 Th 2019” ungkapnya.
Beliau menambahkan terkait angka tarif parkir akan disesuaikan agar tidak memberatkan kepada masyarakat. (Rinal/tasikraya.com)
