Tasik Raya

Para Nakes Ancam Mogok Kerja, Tuntut Jalur Afirmasi Diperbanyak

Kabupaten Tasikmalaya- Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Kabupaten Tasikmalaya pada hari Selasa kemarin (5/7/2022) telah melakukan audiensi ke Gedung DPRD dengan Komisi IV, Komisi I, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RS SMC dan Kepala BKPSDM.

Saat dikonfirmasi Rabu Pagi (6/7/2022), Bidan Fia Anggriana, A.Md.Keb selaku ketua FKHN mengatakan audiensi tersebut berkaitan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 31 Mei 2022, yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian tentang status kepegawaian di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang nasib Tenaga Kesehatan (Nakes) dengan status kontrak BLUD dan BOK, bahwa terhitung sejak Bulan November 2023 tidak adalagi pegawai kontrak atau honor, hanya ada PPPK dan PNS.

“Berdasarkan surat Menpan-RB tersebut kami FKHN mendorong DPRD untuk mendesak Pemerintah Daerah supaya memberikan kuota jalur afirmasi lebih banyak untuk Nakes sesuai yang terdata di SISDMK itu harga mati.”Tegas Fia Anggriana, A.Md.Keb kepada tasikraya.com

Para Nakes meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus menghargai perjuangan para Nakes yang telah berjuang keras dalam menghadapi Covid-19.

“Ketika orang-orang disuruh diam di rumah, para nakes harus bahu membahu keluar rumah menjaga stabilitas ketahanan negara, menjaga stabilitas pelayanan kesehatan.”Ungkap Asep Rosihan Anwar S.Kep selaku perwakilan dari seluruh Nakes Se-Kabupaten Tasikmalaya saat audiensi berlangsung.

Dan inilah tuntutan FKHN pada audiensi ada 6 poin:

Pertama, menambah kuota nakes dengan jalur afirmasi lebih banyak dari profesi lain sesuai dengan data yang ada di SISDMK sejumlah 1.275 orang.

Kedua, tidak dibukanya formasi PPPK untuk jalur umum sampai semua tenaga honorer yang sudah mengabdi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya diangkat menjadi PPPK lewat jalur afirmasi sampai dengan November 2023.

Ketiga, menutup formasi dari pegawai swasta dan pendaftar dari luar wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Keempat, kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Sirektur RS SMC supaya menjamin bagi nakes yang mengikuti audiensi atau aksi bahkan mogok kerja ketika Deadlock tidak mendapatkan tekanan atau intimidasi.

Kelima, segera revisi Perbup No 6 tahun 2018 tentang pemanfaatan dan pendapatn pada BLUD UPT Puskesmas Dinas Kesehatan pada Variabel poin pembayaran status kepegawaian.

Keenam, segera revisi Perbup No 68 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai non PNs pada BLUD UPT Puskesmas pada Dinas Kesehatan.

Sementara itu, FKHN merasa tidak puas dengan jawaban dari pihak BKPSDM pada poin pertama, BKPSDM beralasan bahwa anggarannya tidak mencukupi.

Oleh karena itu, dengan tidak munculnya angka kuota jalur afirmasi untuk naskes sebelum batas pengajuan tanggal 8 Juli 2022.

Maka FKHN Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan demo besar-besaran disertai mogok kerja selama batas waktu yang tidak ditentukan dengan berdasarkan aturan dan perundang-undangan jika tuntutan jalur afirmasi untuk nakes sebanyak 1.275 tidak disepakati.

 

(Rizky/tasikraya)