Andi Perdiana- Pos Ronda Society
Kabupaten Tasikmalaya tengah berhadapan dengan ironi klasik. Di satu sisi, daerah ini dianugerahi potensi wisata yang melimpah, dari hamparan hijau perkebunan hingga deru ombak Pantai Selatan yang memukau.
Ratusan ribu kendaraan lalu lalang, berputar di di seluruh Kecamatan, singgah di kaki Gunung Galunggung, hingga berjejer di kawasan wisata Pantai Cipatujah.
Tidak hanya itu kawasan Pendidikan dan tepat ngopi ruang kumpul kaula muda tak luput menjadi persinggahan kendaraan ber roda dua dan empat.
Lalu lintas ekonomi mengalir deras. Namun, dari potensi sebesar itu, berapa banyak yang kembali ke kas daerah melalui sektor parkir? Lalu sejauh mana layanan dan penjaminannya ? Jawabannya masih jauh dari kata optimal.
Sistem Parkir konvensional dengan setoran harian yang berlaku saat ini ibarat pipa bocor. Pendapatan yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru lebih banyak menguap di jalan.
Juru Parkir (jukir) hidup dalam ketidakpastian, pengawasan sulit dilakukan, dan oknum-oknum tak bertanggung jawab dengan leluasa “bermain”. Tak heran, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir hanya menyumbang angka yang relatif kecil, jauh dari potensi riil yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Di sinilah urgensinya mesti menjadi sebuah lompatan besar. Bukan sekadar perbaikan administrasi, melainkan revolusi tata kelola.
Solusi yang ditawarkan bukan lagi wacana asing: Layanan Kartu Parkir Berbasis Kartu Langganan atau Voucher Isi Ulang.
Sebuah sistem di mana setiap pemegang kartu cukup membayar iuran tahunan, lalu mendapatkan layanan parkir gratis di seluruh area Kabupaten Tasikmalaya, termasuk seluruh destinasi wisata.
Bayangkan, dengan asumsi cukup dengan merogoh kocek Rp 100.000 hingga Rp 200.000 setahun, masyarakat tidak perlu lagi repot mencari uang receh atau khawatir ditanya “uang parkir” setiap kali mampir ke Pusat Ibukota Kabupaten, swalayan maupun berwisata akhir pekan.
Lebih dari Sekadar Parkir
Sekilas, tulisan atau wacana ini tampak seperti kemudahan bagi pengendara. Namun, jika ditelisik lebih dalam, dampaknya bersifat multidimensi dan revolusioner.
Pertama, kepastian PAD yang tak terbantahkan. Dengan sistem kartu langganan atau voucher isi ulang, pendapatan daerah tidak lagi bergantung pada fluktuasi harian dan kejujuran setoran.
Berdasarkan kajian awal, dengan asumsi hanya 30 persen pemilik kendaraan di Kabupaten Tasikmalaya yang berpartisipasi, pendapatan kotor bisa mencapai Rp. 45 miliar per tahun.
Angka ini bukan sekadar mimpi. Kota Medan mencatat lonjakan PAD hingga 150% setelah menerapkan sistem serupa, sementara Kabupaten Jember sempat meraih Rp19 miliar dari skema parkir berlangganan.
Artinya, pendapatan yang selama ini “bocor” bisa dialirkan langsung ke kas daerah untuk pembangunan.
Kedua, transformasi kesejahteraan juru parkir. Selama ini jukir kerap distigma sebagai “tukang pungut liar” meski mereka hanya bekerja sesuai setoran.
Dalam sistem baru, mereka bukan lagi mitra setoran, melainkan petugas resmi dengan gaji tetap UMR, insentif kinerja, dan jaminan sosial BPJS. Mereka akan dilatih menggunakan aplikasi pemindai kartu di ponsel pintar.
Alih-alih kehilangan pekerjaan, profesi jukir justru terangkat martabatnya menjadi bagian dari ekosistem digital daerah. Tidak ada lagi kejar-kejaran dengan razia, yang ada adalah pelayanan prima kepada pemegang kartu.
Ketiga, data besar untuk perencanaan. Pemerintah akan memiliki data real-time mengenai jumlah kendaraan yang masuk ke suatu kawasan wisata atau pusat keramaian.
Data ini sangat berharga untuk perencanaan transportasi, antisipasi kepadatan arus mudik, hingga penentuan kebijakan ganjil-genap di masa depan jika diperlukan.
Mengapa “Gratis” Justru Menguntungkan?
Konsep “gratis” dalam judul program ini memang perlu diluruskan. Parkir tidak benar-benar gratis, melainkan telah dibayar di muka dengan sistem iuran. Ini sama seperti model berlangganan aplikasi streaming atau gym. Pengguna membayar sekali, lalu menikmati layanan tanpa biaya tambahan. Psikologis “gratis” ini justru akan mendorong masyarakat untuk beralih dari kebiasaan membayar tunai harian ke sistem berlangganan.
Dari sisi pengelolaan, sistem ini menghilangkan friksi transaksi di lapangan. Tidak ada lagi jukir yang harus menyediakan uang kembalian atau berdebat soal tarif. Cukup tap kartu, gate terbuka atau jukir memindai, atau menunjukan kartu langganan urusan selesai. Efisiensi ini pada gilirannya akan meningkatkan volume kunjungan ke pusat keramaian di kabupaten dan tempat wisata, yang secara tidak langsung menggerakkan roda usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tantangan dan Jalan Keluar
Tentu ini hanya sebatas wacana atau opini semata, tentu tidak akan mulus tanpa hambatan. Resistensi adalah kata kuncinya. Resistensi dari jukir yang takut kehilangan pendapatan dan resistensi dari masyarakat yang sudah nyaman dengan sistem konvensional.
Untuk Jukir, jawabannya adalah jaminan pendapatan. Pemerintah harus berani mengalokasikan sebagian besar pendapatan dari penjualan kartu untuk menggaji mereka. Jika rata-rata setoran jukir saat ini adalah Rp3 juta per bulan, maka pemerintah harus menawarkan gaji pokok yang setara atau bahkan lebih, ditambah insentif. Ini adalah investasi demi kelancaran program.
Untuk masyarakat, jawabannya adalah sosialisasi masif dan insentif. Uji coba terbatas untuk kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa menjadi contoh awal. Berikan diskon 20 persen untuk pendaftar perdana. Libatkan tokoh masyarakat, kiai, dan camat untuk menjadi duta program.
Selain itu, dukungan teknologi menjadi fondasi utama. Sistem harus andal, dengan server yang kuat dan koneksi yang stabil hingga ke pelosok. Jangan sampai pengguna sudah membayar mahal, tapi sistem sering error. Kerja sama dengan perbankan dan perusahaan teknologi menjadi keniscayaan agar infrastruktur seperti gerbang otomatis (gate) dan aplikasi bisa terpenuhi tanpa membebani APBD secara berlebihan.
Seandainya ???
Kabupaten Tasikmalaya tidak boleh lagi menjadi penonton di tengah geliat digitalisasi pelayanan publik yang melanda daerah-daerah lain. Kota Sorong di ujung timur Indonesia saja sudah mendorong digitalisasi pendapatan daerah. Kota Medan dan Kabupaten Jember telah membuktikan efektivitasnya meski sempat terhenti.
Ini adalah momentum emas bagi Bupati dan DPRD untuk meninggalkan jejak sejarah. Dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir Berlangganan, Tasikmalaya bisa menjadi pionir di Jawa Barat dalam mengelola parkir berbasis ekosistem digital dan pariwisata terintegrasi.
PAD parkir yang selama ini hanya menjadi “pelengkap” bisa berubah menjadi salah satu penyumbang terbesar. Uang yang selama ini mengalir ke kantong-kantong tak bertuan, akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, sekolah, dan fasilitas umum yang lebih baik.
Wacana dan opini parkir ini bukan sekadar soal tempat menaruh kendaraan. Ini adalah soal martabat, kesejahteraan, dan masa depan Tasikmalaya yang lebih tertib, modern, dan sejahtera. Sudah saatnya kita hentikan kebocoran, dan mulai menuai apa yang menjadi hak kita bersama.
