Kabupaten Tasikmalaya- Gerakan Masyarakat Peduli Desa Tanjungkarang (GEMPITA) menyerbu Kantor Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (10/5/2022).
Seluruh elemen masyarakat Desa Tanjungkarang tersebut melakukan unjuk rasa terkait kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) yang dianggap carut marut.
Masyarakat merasa kecewa karena pemerintah desa tidak transparans dalam pengelolaan anggaran, diantaranya anggaran pembangunan, bansos, dan juga adanya dugaan pungutan liar (pungli).
Korlap aksi Gempita, Iwan mengatakan aksi unjuk rasa ke Kecamatan Cigalontang ini menuntut pihak Kecamatan melakukan tugasnya, yaitu melakukan evaluasi terhadap berbagai program pembangunan yang ada di Desa Tanjungkarang.
“Kami menilai, hasil dari monitoring selama ini dilakukan oleh kecamatan tidak ada hasil apa-apa. Karena masih banyak pembangunan-pembangunan di Desa Tanjungkarang sendiri yang sampai saat ini juga masih mangkrak dan masih belum terselesaikan.”Ucap Iwan kepada wartawan.
Gempita menuntut kepada pihak Kecamatan Cigalontang, agar permasalahan-permasalah tersebut bisa segera diatasi, karena jika tidak maka kepentingan masyarakat yang jadi korban.
Iwan menambahkan terkait permasalahan bansos, masyarakat melihat banyak penerima bansos yang tidak tepat sasaran. Masyarakat tidak mampu tidak mendapatkan bantuan, namun perangkat desa justru mendapat bantuan.
“Kami memang layak mendapat bantuan tapi dari sisi kepatutan mereka tidak patut karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan bantuan.”Jelasnya.
Selain permasalahan tersebut di atas, penyebab demonstrasi masyarakat ke kecamatan adalah adanya dugaan pungutan oleh Pemerintah Desa Tanjungkarang. Pungutan liar dimaksud adalah terkait tiket masuk obyek wisata Bukit Kecapi, yang menurut pengunjuk rasa pemberlakuan tiket tersebut tanpa ada dasar hukum.
Menurut Iwan, Perdes retribusi tentang pengambilan retribusi dari masyarakat yang dijadikan dasar tiket tersebut tidak sah, karena perdes tersebut disusun tanpa melibatkan BPD.
“Sebenarnya saya juga sebagai BPD tidak pernah membuat hal itu dan itu juga diduga menjadi suatu perbuatan pungli, memang itu tidak berdasar. karena yang namanya pungli tentang perdes retribusi harus ada evaluasi dari Bupati sebelum menjadi sah disebuah perdes dan itu juga tidak perlu terjadi.”Tegasnya.
Terakhir, yang menjadi tuntutan masyarakat adalah carut marut terkait Program PTSL. Masyarakat mempertanyakan kejelasan kenapa harus membayar dengan uang sebesar Rp. 350.000.
CAMAT MENJAWAB
Zalkaf Drasma, S.IP selaku Camat Cigalontang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya memberikan tanggapan terkait demo dari masyarkat.
“Saya atas nama Muspika sebagai Camat merespon baik dengan gembira, artinya respon saya yang dimaksud tiada lain bahwa kita harus betul-betul kontrol kepada setiap kegiatan pembangunan yang ada di Wilayah Desa. Karena menyangkut dengan masalah anggaran yang harus kita tanggung jawabkan.”Bebernya.
Zalkaf menilai, bahwa anggaran dari Pusat, Provinsi atau APBD Kabupaten itu harus betul-betul terkontrol dan terawasi dan harus transparan. Masukan-masukan dari masyarakat menurutnya itu sangat luar biasa, karena sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan Desa Tanjungkarang.
“Ini penting, saya merespon banget terkait masalah 4 poin yang tersampaikan. Namun, yang sangat menyorot dan sangat mendasar yang perlu saya sikapi terkait pelaksanaan BLT DD ini, yang betul-betul saya harus bertindak cepat karena jangan sampai menimbulkan asumsi atau persepsi dari beberapa Desa, padahal sudah jelas dari sisi aturanya adalah Blt DD itu harus diberikan secara tunai.”Papar Zalkaf Camat Cigalontang.
(Rizky/tasikraya)
