Kota Tasikmalaya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (JAWARA) akan laporkan penerima bantuan sosial Hibah kabupaten Tasikmalaya.
LSM Jawara menyampaikan hal ini saat konferensi pers di Muse Cafe, Tawang Kota Tasikmalaya, Selasa (17/09/2019).
Pihak Jawara akan melaporkan lanjutan kasus pemotongan dana bansos hibah ini karena LBH Jawara telah banyak aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan atau indikasi korupsi.
Nanang Nurjamil, Pembina LSM Jawara menyampaikan laporan kasus ini merupakan lanjutan dari kasus 21 yayasan penerima basos hibah, dimana delapan orang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh PN Tipikor Bandung, selain itu data penerima hibah bansos tahun 2017 diduga fiktif.
“Kami akan laporkan data yayasan fiktif penerima hibah bansos kab. Tasik, yayasan yang tidak memiliki SK Menhumkan dan memiliki masalah administrasi. Selain itu fiktif, jadi nama yayasan ada sedangkan alamatnya tidak ada” ujar nanang.
Jawara juga akan melaporkan data lembaga yayasan yang menerima bantuan hibah bansos berturut-turut , sedangkan alamatnya di luar kabupaten Tasikmalaya.
“Padahal dalam aturan undang-undang dan ketentuan permendagri, tidak dibenarkan sebuah lembaga yayasan menerima hibah bansos secara berturut-turut” kata nanang.
(fsl/tasikraya)
