Tasik Raya

Kurang 24 Jam, Polsek Cisayong Bekuk Maling Perabotan Rumah di Sukahening

Tasikmalaya, tasikraya.com-
Kurang dari 24 jam, Polsek Cisayong, Polres Tasikmalaya Kota respon cepat laporan dari warga aksi Maling yang meresahkan.

Dengan cepat, Polsek Cisayong telah mengamankan terduga pelaku pencurian dan pemberatan di Wilayah Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya.

Pada hari Kamis, 14 Mei 2026 sekira Pukul 17.30 WIB dari hasil penyelidikan dan olah TKP, Petugas Polsek Cisayong menemukan satu buah HP merk Xiomi yang tertinggal di TKP dan di duga milik terduga Maling.

Setelah dilakukan pengecekan HP dan akun medsos facebook yang terdaftar di HP tersebut diketahui identitas inisial M alias I yang kebetulan korban mengetahui Rumah yang diduga pelaku.

Kemudian, Petugas Polsek Cisayong melakukan penangkapan dan penggeledahan di Rumah milik terduga pelaku M.

Dan di Rumah M ditemukan sejumlah barang yang diduga hasil dari tindak pencurian di tiga TKP.

Selanjutnya, terduga pelaku M langsung diamankan ke Polsek Cisayong guna dilakukan proses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kapolsek Cisayong, AKP Hasan Basri, SE membenarkan adanya kejadian penangkapan aksi pencurian di wilayah Desa Banyurasa, Kecamatan Sukahening.

“Berawal dari laporan dari masyarakat, telah terjadi tindak pidana curat di salah satu Desa wilayah Hukum Polsek Cisayong tepatnya di Desa Banyurasa di Kp Cigebay.”Ungkap Hasan Basri, Kamis (14/5/2026).

Kemudian, anggota Polsek Cisayong menemukan HP yang tidak dikenal oleh korban. Atas dasar itu dilakukan pengecekan ditemukanlah akun medsos terduga pelaku.

“Dari sanalah, terduga pelaku M diketahui orang Desa Banyurasa dan sangat meresahkan.”Tegas Hasan.

 

Hasan menyebutkan pelaku M melakukan aksinya di tiga tempat diantaranya barang berupa : 2 buah TV Led, 3 buah Tabung Gas, 1 buah Magic Com, 1 buah Dispenser, 1 set home teater, 3 karung padi.