Kota Tasikmalaya- Kuasa Hukum Azies Rismaya Mahpud (ARM) angkat bicara terkait beredarnya kabar bahwa Azies Rismaya Mahpud enggan memberikan pesangon kepada 40 eks Karyawan PT. Trans Batavia.
Dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan, Dwityo menjelaskan bahwa kuasa hukum 40 eks karyawan PT. Trans Batavia menyampaikan undangan dengan judul yang menyesatkan, tanpa menggunakan dalil hukum semata-mata menggunakan kesempatan karena Azies Rismaya sedang mencalonkan diri untuk menjadi Kepala Daerah.
“Sehingga berpikiran picik bahwa dengan memberikan informasi yang salah demi menjatuhkan popularitas bapak Haji Azies Rismaya Mahpud dengan harapan akan dapat memeras Bapak Haji Azies Rismaya.” Jawab Dwityo Pujotomo kepada wartawan, Jum’at (04/12/2020)
Dwityo menjelaskan bahwa PT. Trans Batavia dibentuk berdasarkan instruksi Sutiyoso Gubernur DKI Jakarta pada saat itu. Sutiyoso sedang berupaya mengatasi kemacetan Jakarta dengan membentuk pola transportasi baru yang disebut dengan Busway.
“Pada saat itu, baru satu jalur Busway yang dijalankan oleh Gubernur DKI yaitu Busway Jalur Pertama (Blok M – Kota) yang pengadaan bus-nya dilaksanakan sendiri oleh Pemda DKI. Karena dinilai berhasil, Pemda DKI bermaksud mengembang pola transportasi Busway kepada jalur-jalur lain yang sudah direncanakan. Namun, kali ini Pemda DKI melibatkan swasta untuk mengisi bus-bus dalam jalur kedua. Swasta yang dilibatkan adalah pengusaha transportasi yang dianggap terdampak dengan dioperasikannya jalur kedua Busway. Yaitu Mayasari Bakti, PPD, Steady Safe dan Metro Mini.” tandasnya.
Pemda DKI Jakarta sendiri yang merumuskan berapa persen dampak yang dirasakan pengusaha transportasi dalam jalur tersebut. Kemudian, persentasi tersebut menjadi porsi pengusaha bus dalam konsorsium pengelolaan jalur Busway kedua itu.
Untuk teknis pelaksanaan seperti ijin trayek, perpajakan dan lain sebagainya, maka diinstruksikan bahwa konsorsium tersebut harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas. Sesuai dengan porsi kepemilikan yang telah ditentukan berdasarkan rumusan Pemda DKI maka lahirlah PT. Trans Batavia, yang maksud tujuannya semata-mata untuk menjalankan konsesi pengadaan dan pengelolaan Busway jalur kedua sebagaimana diinstruksikan oleh Pemerintah Daerah.
Sebelumnya Pemda DKI tidak merencanakan bagaimana kelangsungan hidup PT. Trans Batavia tersebut, apakah hanya satu periode atau berkelanjutan, atau akan diadakan lelang, tidak pernah disebutkan dalam awal pembentukan.
Ketika Pemda DKI berganti Kepala Daerah dan merubah kebijakan dengan tidak memperpanjang konsesi PT. Trans Batavia sebagai Pengelola Busway jalur kedua, maka PT. Trans Batavia masuk dalam tahapan “penghentian usaha” karena satu-satunya usaha PT. Trans Batavia adalah pengadaan dan pengelolaan Busway Jalur Kedua.
“Pada prinsipnya, semua pihak yang terlibat sebagai anggota konsorsium/pemegang saham menganggap bahwa keterlibatan dalam konsorsium PT. Trans Batavia “tidak menguntungkan”. Sehingga keputusan menghentikan usaha dan dampak lanjutan atas keputusan tersebut memberikan konsekuensi yang sangat berat bagi anggota konsorsium PT. Trans Batavia. Demikian itu, Mayasari Bakti sebagai salah satu anggota konsorsium memutuskan untuk harus bertanggung jawab kepada kewajiban PT. Trans Batavia sesuai dengan proporsi kepemilikannya.” ujar Dwityo.
Mayasari Bakti telah menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sebagai salah satu anggota konsorsium, namun Dwityo tidak mau berbicara mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban anggota konsorsium lainnya karena menurutnya itu bukan lagi menjadi tanggungjawabnya.
“Karena setelah Mayasari Bakti membayarkan seluruh kewajibannya, Mayasari Bakti dianggap telah keluar dari Konsorsium, dan wakil-wakil yang ditempatkan dalam konsorsium tersebut juga mengikuti untuk mengundurkan diri salah satunya adalah Bapak Haji Azies Rismaya.” jelasnya
Dwityo memberikan tambahan keterangan, bahwa dengan jumlah karyawan lebih dari 500 orang, tentunya ada yang berpikiran berbeda dan tidak mau menerima keputusan ada anggota konsorsium lainnya yang tidak dapat menyelesaikan kewajiban secara penuh. Maka mereka menggugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, karena PT. Trans Batavia sudah “tidak ada”, maka Pengadilan itu hanya dihadiri oleh sepihak.
“Dan keputusannya mengikuti kemauan Penggugat. Silahkan kemenangan Penggugat untuk dilakukan eksekusi kepada PT. Trans Batavia, bukan kepada pribadi Bapak Haji Azies Rismaya Mahpud. Upaya menagihkan kepada pribadi Bapak Haji Azies Rismaya Mahpud, selain salah kamar, juga menunjukkan pemahaman hukum yang dangkal.” tegas Dwityo.
“Nampak jelas, bahwa upaya yang dilakukan pihak-pihak ini adalah berusaha menggunakan kesempatan untuk mempengaruhi pencalonan Bapak Haji Azies Rismaya Mahpud. Ini sudah menunjukkan itikad yang tidak baik, selain mempunyai konsekuensi hukum, ini menunjukkan upaya menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, yang tentunya tidak akan menjadi mitra yang baik bagi siapapun.” Pungkasnya.
(Rizky/tasikraya)
