Kabupaten Tasikmalaya- Sempat buron selama tiga hari, Korlap aksi unjuk rasa rusuh di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya akhirnya menyererahkan diri.
H (22) yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mendatangi Mapolres Tasikmalaya dengan diantar sejumlah Pemuka Agama, Alumni salah satu Pondok Pesantren dan Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami datang menyerahkan Hadis yang menjadi DPO Polda Jabar atas kasus aksi di kejaksaan.”Cetus H Yamin Hambali, di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Dipastikan aksi unjuk rasa rusuh di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya atas inisiatif para pelaku tidak tersangkut Lembaga Pendidikan Agama manapun.
“Kami tidak pernah menginstruksikan adanya aksi tersebut, dan memang murni pure kepolosan anak-anak. Kedua kami tidak mengharapkan adanya ekses yang terjadi di masyarakat,”Ucap H Yamin Hambali.
Ulama Muda ini berharap pasca kejadian kondisi Tasikmalaya kembali aman dan nyaman, seluruh pihak agar menyerahkan proses hukumnya pada Kepolisian.
“Harapannya menjadi pembelajaran. Kedua bahwa tindakan anarkisme, siapapun itu, bukan menjadi sebuah pembenaran dan tidak akan menjadi suatu penyelesaian. Maka kita harus sama-sama menjaga Kabupaten Tasikmalaya agar aman tentram.”terang Yamin.
Sesudah jalani pemberkasan, H (22) langsung dibawa menuju Polda Jawa Barat tanpa menyampaikan pembicaraan. Dia hanya menyalami Pemuka Agama yang mengantarnya.
Sementara Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya mengaku diminta Pemuka Agama turut mengantarkan DPO. Ato Rinanto menyebutkan proses penyerahan diri H (22) setelah Polisi melakukan upaya persuasif.
“Atas upaya persuasif pihak kepolisian, H (22) akhirnya menyerahkan diri. Saya diminta untuk dampingi proses penyerahanya ke Polres.”Pungkas Ato
(Rizky/tasikraya)
