Tasik Raya

Kawal Hak Pilih Panwascam Cigalontang Bersama 16 PKD Patroli Pengawasan

Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com- Kawal hak pilih, Panwaslu Kecamatan Cigalontang bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) melakukan Patroli Pengawasan secara serentak di 16 Desa Se-Kecamatan Cigalontang pada 12 September 2024.

Kecamatan Cigalontang merupakan Kecamatan dengan jumlah pemilih paling banyak kedua dan jumlah Desa paling banyak di Kabupaten Tasikmalaya.

Tentu perlu perhatian khusus dalam proses pengawasan dan menyukseskan pemilihan serentak pada tahun 2024.

Patroli pengawasan kawal hak pilih merupakan salah satu metode pengawasan dalam penyusunan daftar pemilih sebagai upaya mewujudkan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang Demokratis.

“Patroli pengawasan kawal hak pilih merupakan ikhtiar dan bentuk pencegahan dalam melindungi hak pilih pada pemilihan serentak tahun 2024. Komprehensif, akurat, dan kemutakhiran data menjadi prinsip dalam menyusun daftar pemilih. Maka hadirnya Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan PKD memastikan proses berjalan sesuai prinsipnya. Karenanya tugas kita memverifikasi hasil yang telah diverifikasi oleh KPU, PPK dan PPS sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.”Ungkap Fariz Mulyana selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPHM), Selasa (17/9/2024).

Dalam Surat Edaran Nomor 89 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Kerawanan Penyusunan daftar pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota meliputi basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir; penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal; penyusunan daftar pemilih dilakukan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS.

Dilihat dari kerawanan di atas Panwaslu Kecamatan Cigalontang perlu meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran dan pengawasan dengan berpedoman pada analisis dan identifikasi potensi kerawanan penyusunan daftar pemilih.

“Dalam tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, Panwaslu Kecamatan Cigalontang terus melakukan evaluasi dan mengidentifikasi mitigasi resiko data penduduk melihat indeks kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih diharapkan di Kecamatan Cigalontang tidak ada lagi pemilih bersyarat belum terdata, pemilih yang tidak bersyarat masih ada dalam DTP, data kependudukan pemilih tidak lengkap, data disabilitas belum klasifikasi dalam pencatatan.”Ujar Saepul Hidayat, Ketua Panwaslu Kecamatan Cigalontang

Pada tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, Panwaslu Kecamatan Cigalontang telah memberikan 7 surat imbauan dan 6 saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigalontang.

Meski Pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dilaksanakan dan ditetapkan 122 TPS, 30.401 pemilih laki-laki, 28.939 pemilih perempuan dengan total jumlah pemilih yang memenuhi syarat sebanyak 59.340.

Kemudian, Panwaslu Kecamatan Cigalontang dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) tetap melakukan pengawasan penyusunan daftar pemilih.

Hal ini dilakukan karena tidak menutup kemungkinan masih ada penduduk yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih sehingga menjadi bahan masukan dan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigalontang supaya penduduk tersebut dimasukan dalam daftar pemilih sebelum rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya berlangsung.

Patroli pengawasan kawal hak pilih dilakukan dengan cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online secara sampel, 1 (satu) orang Pengawas Kelurahan Desa (PKD) melakukan cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online pada 20 penduduk secara sampel, dilakukan di sejumlah wilayah yang berpotensi terjadi kerawanan seperti pondok pesantren, daerah terpencil dan perbatasan.

Hasil patroli pengawasan kawal hak pilih Panwaslu Kecamatan Cigalontang bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) berjumlah 340 penduduk dengan beragam profesi yaitu Guru, Pedagang, Tukang Ojek, Petani, Buruh, Ibu Rumah Tangga dan profesi lainnya.

Dari patroli pengawasan tersebut tidak ditemukannya penduduk yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika ada pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar pemilih, atau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar dalam daftar pemilih bisa melaporkan ke Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan disampaikan langsung ke posko kawal hak pilih di Sekretariat serta Media Sosial Panwaslu Kecamatan Cigalontang. (*)