Kabupaten Tasikmalaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sudah melakukan rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhitung dari 15 Januari sampai 15 Februari 2020.
Dari hasil rekrutmen tersebut ditemukan ada salah satu anggota PPK Kecamatan Sukaresik yang diduga masih menjadi pengurus salah satu parpol ditingkat kecamatan.
Sekertaris Jendral Jaringan Pemantau Pemilu Independen (JPIP) Tasikmalaya Nyangnyang Saepul memberikan komentar terkait adanya temuan yang menyatakan bahwa salah satu anggota PPK yang lolos rekrutmen masih berstatus dan tercatat sebagai pengurus partai politik.
“Dalam perekrutan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU tentunya mengacu pada peraturan yang sudah ditentukan diantaranya yang wajib dan selalu diisi dalam pernyataan setiap pelamar independensi calon pelamar tidak masuk dalam kepengurusan Partai Politik (Parpol)” ucapnya (Selasa, 18/02/2020).
Nyangnyang menambahkan adapun ketika calon pelamar mengisi pernyataan tidak masuk parpol tentunya panitia perekrutan PPK mengecek setiap pelamar yg lolos tahapan administrasi dengan mengecek di sipol (sistem informasi partai politik) dan apabila ada nama calon pelamar yg lolos administrasi masuk di sipol tentu panitia langsung mengklarifikasi orang tersebut, dan kalau benar dia anggota partai, langsung dinyatakan gugur administrasi.
“Panitia perekrutan PPK KPU Kabupaten Tasikmalaya kecolongan dan hal ini tentunya mencederai etos kerja dari panitia yang nanti nya bisa berimbas kepada netralitas pemilihan kepala daerah dan penghitungan suara nantinya, hal kecil saja sudah kecolongan apalagi nanti ketika pemungutan suara, bisa bahaya” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin menjelaskan terkait adanya salah satu anggota PPK yang masih mejabat sebagai Pengurus Parpol.
“KPU Kabuaten Tasikmalaya akan mengklarifikasi terkait dengan beredarnya kabar tersebut sambil mengumpulkan barang bukti” ucapnya (Selasa, 18/02/2020).
Zamzam mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan dan menginformasikan terkait dugaan salah satu anggota PPK yang masih tercatat di salah satu kepengurusa parpol di kecamatan sukaresik.
“Sebenarnya dipersyaratan PPK itu calon anggota PPK membuat surat pernyataan bahwa bukan merupakan pengurus/anggota dari salah satu Partai Politik, jika melakukan kebohongan maka yang bersangkutan tidak layak untuk di tetapkan menjadi PPK terpilih” ujarnya.
Terakhir, Zamzam menegaskan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan verifikasi untuk membuktikan kebenaran tersebut, dan sanksi untuk yang bersangkutan jika benar melakukan pembohongan surat keterangan akan dilaporkan sebagai tindakan pidana (Rizki/Aris/tasikraya.com).
