Tasik Raya

Dugaan Korupsi di Salah Satu Desa di Kecamatan Tanjungjaya Mencuat, Pak Kades Jadi Ketua Kelompok Tani Penerima Bantuan

Kabupaten Tasikmalaya-Di Desa Cilolohan, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya diduga ada indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan Desa yang diatur Permendagri Nomor 113 tahun 2014.

Dugaan penyimpangan ada pada program ketahanan pangan dari Dana Desa (DD) tahun 2022, yang dialokasikan untuk Budidaya Ternak Sapi, dengan pagu anggaranya Rp.245.154.200,-.

Kemudian, menurut Permendagri Nomor 113 tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan Desa.

Wartawan saat konfirmasi ke Desa Cilolohan, Selasa (21/2/2023) mendapatkan jawaban bahwa tidak akan ada lagi program ketahanan pangan, serta menginginkan kandang Sapi yang refresentatif serta ada pembebasan lahan.

Padahal, bangunan untuk kandang Sapi tersebut merupakan tanah Desa. Lalu, pengadaan Sapi yang seharusnya ada 9 ekor dengan harga Rp 15 Juta/ekor menjadi 5 ekor Sapi.

Wartawan tasikraya.com melakukan penelusuran ke Kandang Sapi, memang betul faktanya hanya ada 5 ekor Sapi saja. Tentu ini telah keluar dari perencanaan sebelumnya, yang akan menyulitkan pada tahap pelaporan dan pertanggung jawabaan keuangan Desa.

“Kami sudah konsul sama pendamping desa maupun kecamatan dan tim monitoring dari kecamatan melalui Kasie PMD untuk memback up kesalahan dari perencanaan dengan membuat berita acara.”Jelas Kasie Perencanaan Desa Cilolohan, Tatang Supriatna didampingi anggota kelompok Acep dan Mumung Suryaman Kepala Desa Cilolohan.

Dia berkilah bahwa lokasi Kandang Sapi di Kampung Rancajaya dengan ukuran awal 5 m x 15 m tersebut berubah menjadi 8 m x 21 m. Sehingga, berakibat kepada penurunan jumlah Sapi.

Dengan demikian, hal ini jelas melenceng dari rencana awal (perencanaan) atau tidak sesuai spesifikasi sehingga mencederai Permendagri dan patut diduga terindikasi terjadi Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut diperburuk ketika Kepala Desa Cilolohan, Mumung Suryaman bertindak pula sebagai ketua kelompok tani pengelola ternak Sapi.

Akhirnya, mereka terjebak dugaan Tindak Pidana Korupsi, karena tidak memahami aturan dan prosedur penganggaran ataupun penggunaan anggaran.

Mumung Suryaman Kepala Desa Cilolohan itu mengakui sendiri telah menyepakati adanya perubahan perencanaan awal sehingga menyebabkan penyalahgunaan Dana Desa.

Dikarenakan, tidak sesuai pedoman, juklak-juknis yang dipedomani khususnya dalam pengadaan barang dan jasa serta dipastikan tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan alokasi anggaran.

 

(Rizky/tasikraya)