Kabupaten Tasikmalaya-
Isu penggunaan Ijazah palsu dalam Pilkades Desa Cikadu Kecamatan Cisayong terus bergulir dan semakin hangat diperbincangkan masyarakat, apalagi yang diduga menggunakan Ijazah plasunya itu adalah Kepala Desa terpilih.
Berdasarkan keterangan salah satu calon kepala desa, Arif Rachman menyampaikan bahwa kecurigaan bermula ketika 4 dari 6 calon kepala desa lolos verifikasi, termasuk Dendi Herdiawan yang menurut Arif banyak masyarakat menduga Ijazah Dendi palsu.
Karena merasa tidak puas, 2 calon yang tidak lolos verifikasi menelusuri PKBM tempat Ijazah itu dibuat.
“Dua calon yang tidak lulus verifikasi itu langsung berangkat ke Jakarta pada tanggal 23 Maret 2021, lalu pulang kembali ke Tasikmalaya 24 Maret, dan 25 Maret sudah membawa hasil berkasnya kemudian langsung diserahkan ke Panitia Pilkades.” Ucap Arif Rachman di rumahnya, Kamis (22/4/2021).
Arif menjelaskan, seharusnya penelusuran tersebut dilakukan oleh panitia Pilkades, berdasarkan Perbub 37/2017 pasal 31 semestinya temuan dugaan pemalsuan ijazah paket A, B dan C yang dilaporkan di tindaklanjuti Panitia 11 dengan klarifikasi pada pihak terkait (PKBM PANBI), karena masih ada waktu untuk verifikasi ulang sebagai syarat administratif sebelum penetapan nomor urut tanggal 27 Maret 2021.
“Panitia harus memverikfikasi terlebih dulu, dikarenakan harus ada bukti tertulis dan menyurati dari sekolah yang memberikan berkas ke panitia.”tutur Arif Rachman.
Sejumlah masyarakat Cikadu pun melaporkan ke pihak Polres Kota Tasikmalaya pada 13 April 2021, mereka mencurigai kejanggalan dalam ijazah Kepala Desa Cikadu Dendi Herdiawan adalah paket A, B, dan C.
“Dibuat 02 Desember 2002, sedangkan dalam keterangan ijazah materainya 6000 itu diduga adalah yang baru. Saya merasa anehnya di surat keterangan ijazah tersebut.” tandasnya.
(rizki/tasikraya)
