Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com–
Masyarakat Aliansi Peduli Cibalong telah melaksanakan audiensi Kamis 19 Desember 2024 dengan Pemerintahan Desa Cibalong yang di fasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibalong dengan dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Cibalong.
Rian Rahmat selaku Ketua APC mengatakan bahwa Kepala Desa atau Pemerintahan Desa tidak bisa menjelaskan mekanisme atau regulasi terkait Dana Desa dan proses penggunaan anggaran Dana Desa.
“Terdapat beberapa perubahan RAB di Tengah proses kegiatan seperti Bumdes, SDGS, Boronjong RT02/RW04, Tanggap darurat bencana, Pembangunan jalan lingkungan cilimbangan, Pembangunan pompanisasi, ketahanan pangan dan adanya perbedaan klarifikasi anggaran bantuan provinsi terkait realisasi dan pengembangan antara Pemdes dan pelaksana pada Pembangunan TPT posyandu aster (Sodong).”Tegas Rian Rahmat pada tasikraya, Jumat (20/12/2024).
Lalu, adanya beberapa kegiatan pada pemberdayaan dan pembangunan tidak disertai dengan papan proyek sebagai awal informasi publik. Selanjutnya, Pengakuan dari Pemerintahan Desa Cibalong adanya perubahan RAB setelah Pembangunan dinyatakan selesai pada Pembangunan boronjong RT02/RW04.
“Adanya Pembangunan dari anggaran Dana Desa di tanah Negara pada Pembangunan penataan Lapang Alun alun Cibalong dengan klarifikasi masih proses administrasi terkait penggunaan hak pengelolaan TN dari BPN/atau instanti terkait.”Ujarnya.
Kendati demikian, belum terlaksananya program wawasan kebangsaan pencegahan Narkoba.
Sementara itu, Aliansi Peduli Cibalong menyampaikan tuntutan kepada Kepala Desa Cibalong.
“Aliansi Peduli Cibalong menyampaikan permohonan monitoring dan evaluasi kepada Pemerintahan Kecamatan Cibalong.”Pungkasnya. (*)
