Tasik Raya

Dua Orang Residivis Curanmor Lintas Provinsi di Bekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya

Tasikmalaya, tasikraya.com-
Satreskrim Polres Tasikmalaya ungkap
Dua orang residivis pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) Lintas Provinsi diringkus. Kedua pelaku dihadirkan dalam ekspose hari ini di Mako Polres Tasikmalaya.

Satu orang pelaku Curanmor berinisial DS (40) berasal dari Kabupaten Cilacap. Sedangkan satu orang pelaku lainnya yang diamankan adalah O (49) yang merupakan penadah asal Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, satu orang pelaku residivis curanmor lainnya berinisial C (50) asal Cilacap yang berperan sebagai perusak kunci motor masih belum diamankan alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, AKP Heru Samsul Bahri Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya mengungkapkan Satreskrim telah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor Lintas Provinsi.

“Kami berhasil menangkap dua orang pelaku satu orang residivis Curanmor asal dari Cilacap, Jawa Tengah inisial DS. Sedangkan satu pelaku lagi berperan sebagai penadah inisial O (49) asal Kecamatan Cikalong.”Ucap Heri, Selasa (14/7/2026).

Kemudian, satu pelaku residivis lainnya asal Cilacap, berinisial C (50) masih DPO. Satreskrim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Heru mengatakan modus para pelaku saat melakukan aksinya, melakukan pencurian motor yang terparkir di pekarangan rumah korban dengan merusak kunci kendaraan.

“Hanya dalam waktu kurang dari lima menit pelaku sudah berhasil membawa kabur motor curian. Selama dua bulan para pelaku bisa sampai mencuri 10 kendaraan.”Jelas Heru.

Adapun itu, satu TKP temuan motor curian yang diamankan Satreskrim, lanjut Heru, berlokasi di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, satu unit motor curian berhasil diamankan, Kamis lalu (21/5/2026).

“Hasil motor curian di jual ke penadah orang Cikalong berinisial O (49). Pelaku curanmor asal Cilacap dengan penadah ini sudah saling kenal dan kenal lama.”Tuturnya.

Sontak, kendaraan yang berhasil diamankan, jelas Heru, sebanyak 10 unit sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh para pelaku.

“Pelaku menjual motor curian ke penadah sekitar Rp 3-4 jutaan. Uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku.”Beber Heru.

Heru menyampaikan pelaku dikenakan pasal 477 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023, diancam hukuman 7 tahun penjara.

Korban Pencurian Motor, Iing Teja Suteja mengaku motornya dicuri saat disimpan di pekarangan Rumahnya sekitar pukul 02.30 dini hari.

“Saat itu motor saya sedang dipakai dan dipinjam menantu pergi ke Karangnunggal.
Saat mengetahui motor hilang tidak ada di parkiran rumah, saya langsung melaporkan ke Polsek Karangnunggal termasuk ke perusahaan asuransi.”Tegasnya.

Iing mengakui status motornya masih dalam angsuran. Empat bulan lagi baru lunas. Ia bersyukur motornya yang hilang sudah kembali.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya dan Satreskrim beserta jajaran berkat usaha dan penyelidikan motor saya bisa kembali.”Pungkasnya.