Kabupaten Tasikmalaya, tasikraya.com-
Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Satreskrim Polres Tasikmalaya dugaan Pemalsuan Surat, Korp Surat dan Stempel.
Diduga Pemalsuan Surat Undangan kepada Camat dan kepala Desa yang dibuat oleh Wakil Bupati pada 25 Maret 2025, Stempelnya diduga dipalsukan.
Sontak, Satu Surat yang di palsukan diduga Wakil Bupati mendapatkan keuntungan Rp 15-20 Juta. Lalu, ada sebanyak 30 Surat yang keluarkan yang diduga di palsukan.
Bambang Lesmana SH, MH Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto mengatakan kedatangannya ke Mako Polres Tasikmalaya untuk melaporkan Cecep Nurul Yakin selaku Wabup Tasikmalaya ke Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Laporan atas dugaan Tindak Pidana, Pasal 263 terkait Pemalsuan Surat dan Korp Surat beserta isinya. Termasuk penggunaan Stempel Bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun Penjara.”Ujar Bambang Lesmana, saat jumpa pers usai laporan di Mako Polres Tasikmalaya.
Selain itu, Surat, Korp Surat dan Stempel yang diduga dipalsukan oleh Wakil Bupati digunakan untuk kepentingannya, yang mengatasnamakan Bupati.
“Jadi, digunakan oleh Wakil Bupati tanpa persetujuan Bupati atau tanpa konsultasi dengan Bupati.”Jelas Bambang.
Sehingga, bukti yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, lanjut Bambang, ada satu bukti Surat Undangan atau acara untuk Camat dan Kepala Desa yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025 lalu.
“Itu kan dalam Suratnya atas nama Bupati, padahal Bupati tidak pernah tahu, atau tidak pernah merekomendasikan. Atau tidak pernah menyuruh, karena kalimatnya atas nama Bupati, bukan langsung Wakil Bupati.”Tutur Bambang Lesmana, Jum’at (11/4/2025).
Dengan begitu, Stempel dalam Surat Undangan tersebut tidak sesuai dengan Stempel yang ada di Setda yang resmi, yang dipegang atas nama Bupati Tasikmalaya.
Bambang mengatakan berdasarkan keterangan dan analisa Surat, Korp Surat dan Stempel yang diduga dipalsukan sudah terjadi sekitar dua tahun ini.
“Cuma terakhir yang kemarin yang diduga di palsukan adalah Korp Surat dan Surat Undangan kepada Camat dan Kepala Desa.”Bebernya.
Selanjutnya, kata Bambang, Bupati sudah berusaha memberikan nasihat, teguran secara lisan kepada Wakil Bupati, akan tetapi tidak digubris.
“Tidak tahu alasannya apa.”Kata dia.
Oleh karena itu, Bupati Tasikmalaya dikarenakan sudah memberikan nasihat dan teguran secara lisan. Pada akhirnya memberikan teguran secara tertulis tetapi Wakil Bupati tetap saja melakukannya.
Bambang menerangkan dalam Korp Surat, Surat dan Stempel itu sudah disampaikan sebagai bukti kepada Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Untuk membuktikan apakah tanda tangannya basah atau printer, nanti akan dikembangkan oleh penyidik kepolisian, yang jelas indikasi pemalsuan Stempel ada, karena beda dengan Stempel asli.”Imbuhnya.
Dengan begitu, setiap Stempel ada perbupnya, seperti Stempel Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, dengan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto itu berbeda.
“Jadi kelihatannya Stempel yang digunakan oleh Wakil Bupati adalah Stempel yang dulu. Padahal dalam perbup itu Stempel yang dulu sudah tidak berlaku dan sudah dimusnahkan.”Tegasnya.
Lendati demikian, bahwa pelaporan kepada pihak kepolisian ini, tidak ada hubungannya dengan Politik atau momen PSU yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya.
“Jadi jangan dikaitkan dengan PSU, ini murni perkara tentang Pidana Pasal 263, tidak ada hubungannya dengan perkara Politik atau lainnya.”Tutur Bambang.
Bambang selaku Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya, tentu fokus kepada masalah hukumnya saja. Dan menyampaikan bukti yang sudah diterima oleh Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya. (*)
