Tasik Raya

Diduga Adanya Pemalsuan Data Calon Wabup, PMII Kab.Tasikmalaya Gelar Audieunsi Ke Pengadilan Negeri

Kabupaten Tasikmalaya – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya melakukan Audiensi ke Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Selasa (10 Maret 2020) bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Singaparna.

PMII audien terkait dengan adanya dugaan Pemalsuan keterangan pada akta autentik berupa surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri.

Salah satu persyaratan administrasi Calon Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya yang pada tanggal 24 Februari 2020, telah dipilih oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Zam-zam Multazam selaku Ketua PMII Kabupaten Tasikmalaya, mempertanyakan surat keterangan tidak pernah melakukan tindak Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.ucapnya

Kemudian, menjadi dasar diloloskanya salah satu Calon Wakil bupati Kabupaten Tasikmalaya. padahal Wakil Bupati tersebut pernah melakukan tindak Pidana yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Sesuai dengan Uu no.10 Tahun 2016 Pasal 2, salah satu persyaratan untuk menjadi Wakil Bupati yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dari Pengadilan Negeri, yang Wilayah
Hukumnya meliputi tempat tinggal Calon.” Jelasnya Ketum PMII

Selanjutnya, bagi mantan terpidana secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bahwa yang bersangkutan mantan
terpidana dari Pimpinan Redaksi Media massa lokal atau Nasional dengan disertai buktinya. Tuturnya

Sementara itu, Menurut Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya menuturkan, pihak Pengadilan Negeri mengakui bahwa ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. dimana surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri ketika sedang perbaikan sistem di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan pihaknya akan mengkoreksi serta mengklarifikasi surat keterangan tersebut. Tandasnya

Kendati demikian, Ketua PMII Kabupaten Tasikmalaya akan menindak lanjuti hasil Audiensi dengan Pengadilan Negeri Tasikmalaya,

“apakah memang benar hanya kesalahan sistem yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau ada juga indikasi perbuatan melawan hukum dengan memalsukan surat keterangan pada akta autentik itu”, Pungkasnya.

(Rizky/tasikraya)