Tasik Raya

Di Hari Lingkungan Hidup 2025, HMI Cabang Tasikmalaya Serukan Tolak Tambang Ilegal

Tasikmalaya, tasikraya.com-
Hari ini, kita tidak hanya memperingati, tetapi juga merenungi: ke mana arah pengelolaan lingkungan kita saat ini? Ketika Bumi terus memberi, apakah kita sudah cukup menjaga?

Hari Lingkungan Hidup tahun 2025 ini tidak bisa dilepaskan dari fenomena maraknya tambang ilegal dan pencemaran limbah industri yang semakin memprihatinkan.

“Realita ini mengancam bukan hanya keberlanjutan ekosistem, tetapi juga keadilan ekologis bagi generasi yang akan datang.”Ujar Ketua Bidang Lingkungan Hidup, HMI Cabang Tasikmalaya, Dikri Rizki Ramadhan pada media, Kamis (5/6/2025).

Kemudian, Ekologi Sosial dan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan kita memahami bahwa lingkungan bukan sekadar objek eksploitatif ekonomi. Tetapi, merupakan sistem kehidupan yang kompleks.

Dalam perspektif ekologi sosial, kata dia, Manusia adalah bagian dari ekosistem, bukan penguasa tunggal. Oleh karena itu, perusakan lingkungan adalah perusakan terhadap kehidupan kita sendiri.

Teori pembangunan berkelanjutan (Sustainable development) menekankan tiga pilar utama: ekonomi, sosial, dan lingkungan. Ketiganya harus berjalan seimbang.

Ketika tambang ilegal dan industri tak ramah lingkungan dibiarkan merajalela, maka pembangunan kehilangan daya berkelanjutannya.

Sontak dasar hukumnya, kata dia, Payung Konstitusional dan Peraturan Teknis Indonesia sejatinya memiliki kerangka hukum yang kuat untuk menjaga lingkungan hidup, di antaranya:

• Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menegaskan pentingnya prinsip polluter pays, pencegahan pencemaran, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan.

• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus mengantongi izin dan memenuhi ketentuan AMDAL.

Namun sayangnya, pelanggaran terhadap regulasi ini seringkali diiringi oleh lemahnya penegakan hukum dan praktik ekonomi rente yang merusak.

Selanjutnya, Integrasi Pemerintah, Masyarakat dan Teknologi untuk menjawab persoalan ini, diperlukan pengelolaan lingkungan yang lebih tersistematis, melalui pendekatan multi-level dan terintegrasi:

1. Peningkatan Penegakan Hukum dan Transparansi Perizinan

• Pemerintah harus tegas membongkar praktik tambang ilegal dan industri tanpa izin lingkungan.
• Digitalisasi sistem perizinan dan publikasi data AMDAL secara terbuka kepada masyarakat.

2. Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Lembaga Adat

• Dorong peran aktif komunitas lokal sebagai environmental watchdog.
• Berdayakan kearifan lokal dalam menjaga sumber daya alam yang lestari.

3. Revitalisasi Sistem Pengelolaan Limbah Industri

• Wajibkan setiap industri memiliki sistem zero waste atau minimal waste-to-energy.
• Insentif bagi industri yang menerapkan prinsip ekonomi sirkular.

4. Kolaborasi Akademisi dan Teknologi Hijau

• Kampus dan LSM harus dilibatkan dalam kajian dampak lingkungan dan teknologi mitigasi.
• Gunakan remote sensing dan sistem pelaporan daring untuk pengawasan tambang dan limbah.

5. Edukasi Lingkungan di Kalangan Pemuda dan Pelajar

• Pengarusutamaan isu lingkungan dalam kurikulum dan kegiatan organisasi kemahasiswaan.

Di hari Lingkungan Hidup ini bukan sekadar Selebrasi, melainkan momentum perjuangan. Mari kita jadikan peringatan ini sebagai panggilan moral dan spiritual bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari iman dan kemanusiaan.

“Kami, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tasikmalaya, menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menolak tambang ilegal, menindak pencemar lingkungan, dan membangun sistem pengelolaan yang adil dan berkelanjutan.”Pungkas Dikri.