Tasik Raya

Cinta Tak Direstui, Pria Muda Bojonggambir Nekat ‘Wikwik’ di Saung Kebun Teh

Kabupaten Tasikmalaya- Seorang pria muda asal Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, hamili anak dibawah umur hingga melahirkan anak dengan menjanjikan ke jenjang pelaminan.

Korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan berusia 16 tahun.

AKP Hario Prasetyo Seno Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan.

“Kita sudah dalami dan mintai keterangan korban dan saksi-saksi. Dari kesesuaian alat bukti sudah cukup untuk menetapkan terlapor LP menjadi tersangka. Dan kita sudah lakukan penangkapan terhadap tersangka,”Jelas AKP Hario Prasetyo Seno di Kantornya.

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, AIPDA Josner Ali, S,.SH menegaskan, perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap setelah keluarga korban yang melaporkan.

Menurutnya, kronologis tindak pidana persetubuhan yang dilakukan pelaku, terjadi sekitar bulan September tahun 2020 sekira pukul 13.00 siang di sebuah Villa atau saung di perkebunan teh di Kecamatan Bojonggambir.

“Modus tersangka dengan cara terlebih dahulu membujuk rayu karena sedang berpacaran dan menjanjikan menikahi korban jika sampai hamil,”Sebutnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu lembar hasil visum korban, satu lembar ijazah korban, satu lembar surat Kartu Keluarga (KK) korban dan pakaian korban.

LP (20) si pelaku cabul, mengaku berpacaran dengan korban dan melakukan persetubuhan sebanyak satu kali yang dilakukan di Villa atau Saung kosong di perkebunan Teh di Kecamatan Bojonggambir.

“Satu kali melakukannya (Persetubuhan, Red) pak di Villa saung kebun teh. Saya pacaran dua minggu, kemudian dirayu. September 2020 lalu kejadiannya disetubuhi,”Ujarnya.

LP (20) yang sehari-harinya bekerja di tukang bordir di Bandung, mengakui hubungannya tidak direstui keluarga korban. Dan akhirnya nekat menyetubuhi pacarnya tersebut sampai hamil dan melahirkan.

Dia mengaku, akan bertanggung jawab menikahi korban, namun keluarganya tidak merestui dan malah melaporkan kejadian persetubuhan yang menimpa korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Terakhir, atas tindakan pidana pencabulan anak dibawah umur ini, pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

(Rizky/tasikraya)