Tasik Raya

Bocah 12 Tahun Disetubuhi Bolu Usai Mabuk Alkohol

Kabupaten Tasikmalaya- AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya melakukan Press Rilis kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur, di Satreskrim Tasikmalaya.

Tersangka dijelaskan telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban yaitu melampiaskan hasrat seksual setelah Mabuk Alkohol.

Kejadian, pada hari Jum’at hari, 26 Maret 2021, pukul 10.00 WIB di Kp.Rancak, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.

“Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh Bolu dkk (21) terhadap korban Ima (12). Awal cara terlebih dahulu memberikan minum alkohol sampai korban mabuk dan dibawa ke rumah kosong, kemudian disetubuhi dalam keadaan tidak berdaya secara bergantian” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (27/4/2021).

Akibat perlakuanya, pelaku disangka melanggar pasal 81 UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikarenakan, dalam ayat satu disebutkan Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000,- (lima miliyar rupiah).

(Rizky/tasikraya)