Tasikmalaya, tasikraya.com–
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar praktik pemerasan bermodus Petugas Bea Cukai Gadungan.
Dalam operasi itu, Polisi telah mengamankan delapan orang tersangka yang nekat memeras korbannya dengan dalih penindakan rokok ilegal.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 25 April 2026 lalu. Aksi kejahatan ini sendiri terjadi di kawasan Jalan Raya Mangin, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, saat Dinihari.
Pelaku tengah melancarkan aksinya dengan skenario yang cukup rapi. Awalnya, salah satu tersangka berpura-pura menjadi pembeli rokok dalam jumlah besar.
Saat proses transaksi berlangsung, rekan-rekan pelaku lainnya datang menggerebek dan mengaku sebagai personel Bea Cukai Tasikmalaya yang sedang melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
“Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil dengan ancaman akan dibawa ke kantor untuk diproses hukum. Di dalam kendaraan, pelaku mulai mengintimidasi korban dan meminta sejumlah uang tebusan jika ingin kasusnya “Diamankan”. Karena merasa tertekan dan ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang tersebut sebelum akhirnya diturunkan di sekitar Pool Bus Budiman.”Ucap Andi Purwanto, Kamis (30/4/2026).
Kapolres Tasikmalaya Kota setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polisi menetapkan delapan tersangka dengan peran yang bervariasi.
Mulai dari yang bertugas sebagai pencari target (konsumen), eksekutor yang menyamar sebagai petugas, hingga dua orang berinisial A yang mencatut Profesi Jurnalis untuk memperkuat skenario mereka.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa Dua Unit Mobil bernopol Palsu, atribut rompi dan name tag Bea Cukai, serta dokumen penindakan palsu. Dan Name Tag ada nama media online.
Ironisnya, saat penggeledahan, Polisi juga menemukan paket narkotika jenis sabu seberat satu gram beserta alat isap dari tangan para tersangka.
Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya Yudi Hendrawan mengatakan yang hadir dalam konferensi pers menegaskan bahwa seluruh pelaku murni warga sipil dan bukan bagian dari institusinya.
Ia memastikan atribut serta dokumen yang digunakan komplotan ini adalah palsu dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kini, kedelapan tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga tengah mendalami temuan narkotika untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
